Makalah Gender
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Isu tentang gender telah menjadi bahasan analisis
sosial, menjadi pokok bahasan dalam wacana perdebatan mengenai perubahan sosial
dan juga menjadi topik utama dalam perbincangan mengenai pembangunan dan
perubahan sosial. Bahkan, beberapa waktu terakhir ini, berbagai tulisan, baik
di media massa maupun buku-buku, seminar, diskusi dan sebagainya banyak
membahas tentang protes dan gugatan yang terkait dengan ketidakadilan dan
diskriminasi terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan dan diskriminasi itu
terjadi hampir di semua bidang, mulai dari tingkat internasional, negara,
keagamaan, sosial, budaya, ekonomi, bahkan sampai tingkatan rumah tangga.
Gender dipersoalkan karena secara sosial telah
melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, hak dan fungsi serta ruang
aktivitas laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Perbedaan tersebut akhirnya
membuat masyarakat cenderung diskriminatif dan pilih-pilih perlakuan akan
akses, partisipasi, serta kontrol dalam hasil pembangunan laki-laki dan
perempuan.
Dari penyiapan pakaian pun kita sudah dibedakan sejak
kita masih bayi. Juga dalam hal mainan, anak laki-laki misalnya: dia akan
diberi mainan mobil-mobilan, kapal-kapalan, pistol-pistolan, bola dan lain
sebagainya. Dan anak perempuan diberi mainan boneka, alat memasak, dan
sebagainya. Ketika menginjak usia remaja perlakuan diskriminatif lebih
ditekankan pada penampilan fisik, aksesoris, dan aktivitas. Dalam pilihan warna
dan motif baju juga ada semacam diskriminasi. Warna pink dan motif bunga-bunga
misalnya hanya “halal” dipakai oleh remaja putri. Aspek behavioral lebih banyak
menjadi sorotan diskriminasi. Seorang laki-laki lazimnya harus mahir dalam olah
raga, keterampilan teknik, elektronika, dan sebagainya. Sebaliknya perempuan
harus bisa memasak, menjahit, dan mengetik misalnya. Bahkan dalam olahraga pun
tampak hal-hal yang mengalami diskriminasi tersendiri.
B. Tujuan Pembuatan Makalah
B. Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1).Sebagai tugas akhir perkuliahan Ilmu Sosial Budaya
Dasar
2).Memahami arti gender secara umum
3).Mengetahui masalah gender dalam perilaku sosial
budaya di masayarakat
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Memahami Arti Gender Secara Umum
Dari Wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa
gender merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi
seksual pada manusia.
Istilah “gender” yang berasal dari bahasa Inggris yang
di dalam kamus tidak secara jelas dibedakan pengertian kata sex dan gender.
Untuk memahami konsep gender, perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender.Sex
adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis
kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat1). Dalam
kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah
hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara
laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah
Heddy Shri Ahimsha Putra (2000) menegasakan bahwa
istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender
sebagai suatu istilah asing dengan makna tertentu, Gender sebagai suatu
fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai
suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis,
Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang kenyataan.
Epistimologi penelitian Gender secara garis besar
bertitik tolak pada paradigma feminisme yang mengikuti dua teori yaitu;
fungsionalisme struktural dan konflik. Aliran fungsionalisme struktural
tersebut berangkat dari asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai
bagian yang saling mempengaruhi. Teori tersebut mencari unsur-unsur mendasar
yang berpengaruh di dalam masyarakat. Teori fungsionalis dan sosiologi secara
inhern bersifat konservatif dapat dihubungkan dengan karya-karya August Comte
(1798-1857), Herbart Spincer (1820-1930), dan masih banyak para ilmuwan yang
lain.
Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M.
Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan
perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional
dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa.
Ciri-ciridari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada
laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa.
Perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan
dari tempat ke tempat yang lain (Mansour Fakih 1999: 8-9).
Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang
tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah
laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu
konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran,
perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan
perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
B. Masalah Gender Dalam Perilaku Sosial Budaya
Masayarakat
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat
dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara lain dalam bidang politik,
sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik hukum tertulis maupun tidak tertulis
yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam
berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunujukan hubungan yang
sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila
dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan yang sub-ordinasi tersebut dialami oleh kaum
perempuan di seluruh dunia karena hubungan yang sub-ordinasi tidak saja dialami
oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga
dialami oleh masyarakat negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat
dan lain-lainnya. Keadaan yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh
dari idiologi patriarki yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan
laki-laki dan ini terdapat di seluruh dunia. Keadaan seperti ini sudah mulai
mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu
berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karenanya kaum femins
berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam
berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang sub-ordinasi
tersebut.
Ketidakadilan gender merupakan berbagai tindak
ketidakadilan atau diskriminasi yang bersumber pada keyakinan gender. Ketidak
adilan gender sering terjadi di mana-mana ini terkaitan dengan berbagai faktor.
Mulai dari kebutuhan ekonomi budaya dan lain lain. Sebenarnya masalah
gender sudah ada sejak jaman nenek moyang kita, ini merupakan masalah lama yang
sulit untuk di selesaikan tanpa ada kesadaran dari berbagai pihak yang
bersangkutan. Budaya yang mengakar di indonesia kalau perempuan hanya
melakukan sesuatu yang berkutik didalam rumah membuat ini menjadi kebiasaan yang
turun temurun yang sulit di hilangkan. Banyak yang menganggap perbedaan atao
dikriminasi gender yang ada pada film itu adalah hal yang biasa dan umum,
shingga mereka tidak merasa di diskriminasi, namun akhir-akhir ini muncul
berbagai gerakan untuk melawan bbias gender tersebut. Saat ini banyak para
wanita bangga merasa hak nya telah sama dengan pria berkat atasa kerja keras RA
KARTINI padahal mereka dalam media masih di jajah dan di campakan seperti
dahulu.
Bentuk bentuk ketidak adilan gender Marjinalisasi atau
Pemiskinan Suatu
proses penyisihan yang mengakibatkan kemiskinan bagi perempuan atau laki-laki.
Hal ini nampak pada film film yang menggabarkan banyak para kaum lelaki menjadi
pemimpin perusahaan menjadi eksmud. Dan sebaliknya banyak para wanita yang digambarkn
sebagi pembantu rumah tangga TKW ataupun pengemis, sebenarnya secra tidak
langsung membedakan dan mentidak adilkan gender, hal yang lebih mengecewakan
ialah para wanita tidak merasa di tindas.
Subordinasi atau penomorduaan Ialah Sikap atau tindakan
masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding
laki-laki dibangun atas dasar keyakinan satu jenis kelamin dianggap lebih
penting atau lebih utama dibanding yang lain. Ini mempunyai pendapat bahwa
lelaki mempunyai lebih unggul. Hal ini berkeyakinan bahwa kalu ada laki laki
kenapa harus perempuan.
Fenomena ini sering terjadi dalam film, yaitu ketika
peran eksmudd yang selalu di perankan oleh pria, jika ada wanita yang berperan
seebagai eksmud pastilah dia akan bermasalah dan selalu tidak sesukses pria.
Sebenarnya hal ini memag tidak terlalu bnyak di perhitungkan karena ini seperti
menyutikan racun pada tubuh. Sedikit sedikit media (film) mengkonstruk budaya
pria selalu didepan.
Stereotype Suatu sikap negatif masyarakat terhadap perempuan
yang membuat posisi perempuan selalu pada pihak yang dirugikan. Setreotipe ini
biasa juga menjadi pedoman atau norma yang secara tidak lagsung diterapkan oleh
berbagai masyarakat. Contoh streotipe ialah wanita perokok itu dianggap pelacur,
ppadahal belum tentu ia pelacur pandangan yang seperti inilh yang selalu
menyudutkan kaum wanita. Semenjak adanya pandangan mengenai streotipe ini
menjadiakn suatu belenggu pada kaum wanita.
Isu Jender Dalam hukum Adat (Hukum Keluarga, Hukum
Perkawinan Dan Hukum Waris) Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh
Indonesian dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum adat sebagai
hukumnya rakyat Indonesia terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang sebagian besar
tidak tertulis yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu
berlaku.
Hukum adat terdiri dari berbagai lapangan hukum adat
antara lain hukum adat pidana, tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan
dan waris. Hukum adat dalam kaitan dengan isu gender adalah hukum
kekeluargaan, perkawinan dan waris. Antara hukum keluarga, hukum perkawinan dan
hukum perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat karena ketiga lapangan
hukum tersebut merupakan bagian dari hukum adat pada umumnya dan antara yang
satu dengan yang lainnya saling bertautan dan bahkan saling menentukan.
Isu Jender Dalam Perundang-Undangan Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang
sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini,
dan perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka.
Pengakuan itu tersirat dalam Pasal 27 U U D, 45 akan tetapi realisasi pengakuan
itu belum sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan.
Hal ini jelas dapat diketahui dari produk peraturan
perundangan-undangan yang masih mengandung isu gender di dalamnya, dan oleh
karenannya masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Contoh Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974, di mana seolah-olah undang-undang tersebut melindungi
perempuan dengan mencantumkan asas monogami di satu sisi akan tetapi di sisi
lain membolehkan bagi suami untuk berpoligami tanpa batas jumlah wanita yang
boleh dikawin. Dalam membahas masalah diskriminasi terhadap perempuan maka yang
dipakai sebagai dasar acuan adalah Ketentuan Pasal 1 U U No. 7 Tahun 1984, yang
berbunyi sebagai berikut : Untuk tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah
“diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau
pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau
tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan
hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari
status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Mencermati ketentuan Pasal 1 tersebut diatas maka
istilah diskriminasi terhadap perempuan atau wanita adalah setiap pembedaan,
pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin maka terdapat peraturan
perundang-undangan yang bias jender seperti Undang-Undang Perpajakan,
Undang-Undang Perkawinan, dan lain-lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari
pembahasan yang telah di uraikan, maka dapat di ambil kesimpulan sebagai
berikut :
1). Gender
merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual atau
jenis kelamin pada manusia.
2). Masalah
Gender Dalam Perilaku Sosial Budaya Masayarakat meliputi:
a. Ketidak adilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
b. Subordinasi atau penomorduaan
c. Sikap negatif masyarakat terhadap perempuan
d. Isu gender Dalam hukum Adat
e. Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
a. Ketidak adilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
b. Subordinasi atau penomorduaan
c. Sikap negatif masyarakat terhadap perempuan
d. Isu gender Dalam hukum Adat
e. Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
DAFTAR PUSTAKA
Fakih, Mansour. 1996. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Muchtar, Yati. 2001. Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde
Baru. Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14.
Soewondo, Nani. 1984. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan
Masyarakat. Ghalia: Indonesia, Jakarta.
Soekito, Sri Widoyatiwiratmo. 1989. Anak Dan Wanita Dalam Hukum.
LP3ES: Jakarta.
Undang-Undang Dasar. 1945. Apollo: Surabaya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Gender
Tidak ada komentar:
Posting Komentar