Selasa, 16 September 2014

Makalah Kewiraan
TERORISME


 
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata pengantar.......................................................................................................... …………......…i                                                                                                                                               
DAFTAR ISI..........................................................................................................................  ……….ii
BAB I PENDAHULUAN
A.LatarBelakang……………………………………………………………………...........  1
B . Rumusan Masalah……………………………………………………............................1
BAB II PEMBAHASAN
A. Defenisi Terorisme………………………………………………...................................2
B.Terorisme di Dunia………………………………………………….................................2    
C.Pemberantasan Terorisme di Indonesia…………………………………………………..3
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................................................9
B.Saran-Saran………………………………………………………………………………………..9
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………………….10


Kata Pengantar
BISMILLARRAHMANIRRAHIM



KATA PENGANTAR

Assalamu alaikum wr.wb
    Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT,Atas rahmat dan  hidayahnyalah sehingga makalah “KEWIRAAN” kami ini bisa terselesaiakan,begitu pula tak lupa kita kirimkan salawat serta salam kepada junjungan nabi besar kita Muhammad SAW.
     Dan tak lupa juga kami ucapan banyak-banyak terimah kasih kepada sahabat mahasiswa mahasiswi terkhusus  dari Kelompok II karna atas dukungannya dan kerja samanya sehingga makalah ini bisa terselesaikan dan terlebih lagi kepada gurunda Pembinah MK. Kewiraan atas motivasi dan dukungannya sehingga kami dapat menyusun makalah ini,walaupun kami sadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan di dalamnya oleh karena itu kami harap masukan kritik yang membangun kepada sahabat-sahabat dan kepada gurunda pembinah sehingga pembuatan makalah berikutnya bisa menjadi lebih baik,terimah kasih

Wallahu muafiq ila Aqaumittariq,
Assalamu alaikum wr.wb
 
BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

       Melihat keadaan sekarang, banyaknya kelompok-kelompok yang di sebut Terorisme yang mengatasnamakan dirinya sebagai pejuang, penjihat dan bahkan banyak di antaranya mengatasnamakan dirinya sebagai orang islam, sehingga mencoreng nama baik ummat islam yang pada saat ini menjadi perbincangan besar-besaran dalam masyarakat dan menjadi suatu permasalahan besar dalam masyarakat karena dapat mengancam jiwa sehingga masyarakat merasa kurang aman, bahkan pada saat ini terorisme sudah mendunia.

B.      Rumusan Masalah
       
          Melihat dari latar belakang yang di angkat di atas maka kami ambil rumusan Masalah sebagai berikut: 

1.      Bagaimana tanggapan secara internasional mengenai persoalan  terorisme yang sudah mendunia ?
2.      Bagaimana tindakan pemerintah Indonesia, untuk menyelamatkan Indonesia dari terorisme ?


BAB II PEMBAHASAN

A.    Defenisi Terorisme
       Terorisme adalah: serangan –serangan terkordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan terror terhadap sekolompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk terhadap tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan, yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak dan sering kali merupakan warga sipil, tetapi banyak defenisi tentang terorisme yang di ungkapkan oleh banyak ahli, seperti istilah teroris yang diungkapkan oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serangan-serangan teroris yang dilakukan tidak berperi kemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karna itu para pelakunya layak mendapat pembalasan yang kejam. Para teroris pada umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan teroris juga biasa mengatas namakan agama.
     Pengertian terorisme tercantum juga dalam pasal 14 ayat 1 The prenvition of terorrorism ( temporary provisions) act, 1984, sebagai berikut: “terrorism means the use of violence for political ands and includes any use of violence for the porpuse putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan terorisme mepunyai tujuan membuat orang lain ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teroris di gunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat di temouh untuk melaksanakan kehendaknya. Teroris digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panic, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku terror. Terorisme tidak di tujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan terror justru di lakukan di mana saja dan terhadap siapa saja. Daan yang lebih utama, maksud yang ingin di sampaikan oleh pelaku terror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat di katakan lebih sebagai psy-war
      Sejauh ini belum ada batasan yang berlaku untuk mendefinisikan apa yang di maksud dengan terorisme, bahkan Amerika sendiri yang pertama kali meneklarasikan “perang melawan terorisme” , belum memberikan definisi yang jelas[1]  Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli hukum pidana internasional, bahwa tidak memuda untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat di terima secara universal sehaingga sulit mengadakan pengawasan atas maksa terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins,Phd., terorisme merupakan pandanga yang sukjektif, hal mana di dasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
B.     Terorisme di Dunia
       Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi actual terutama sejak terjadinya pertiwa World Trade center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, di kenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan di lakukan melalui ibadah , tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak,dua di antaranya di tabrakkan kemenara kembar Twin Tores World Trade Centre dan gedung pentagon.
         Berita jurnalistik seolah menampukan gedung Worid Trade Center dan pemagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu , yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh , terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut dana yatim  piatu twin towers, di perkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan terhadap “Simbol Amerika”. Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan insutusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di dana terdapat berbagai perwakilan dari perwakilan Negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya dia tidak saja menyerang amerika serikat tapi juga dunia. Amerika serikat menduga Oama bin laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
     Kajadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik Negara-negara di dinua, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk menyerangi terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal telah mempersatukan dunia melawan terorisme internasional. Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya tragedy bali, 12 oktober 2002 yang merupakan tindakan terror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang.
       Hal itulah yang antara lain mendasari penempatan  terorisme sebagai kejahatan yang tergolong istimewa/luar biasa” (extra ordinary crime). Penempatan demikian ini logis , mengingat terrorisme dilakukan oleh penjahat-penjahat yang tergolong prefesional, produk rekayasa dan pembuktian kemampuan intelektual, terorganisir, dan didukung dana tidak sedikit[2] , maka tidak salah kalau seluruh dunia bersatu memerangi  tindak terorisme yang sudah mendunia yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di Eropa. Pemerintahan Tony blair termasuk yang pertama mengeluarkan anti terrorism, crime and security Act, Desember 2001, diikuti tindakan-tindakan dari Negara-negara lain yang pada intinya yang melakukan perang atas tindak terorisme di dunia, seperti Filiphina  dengan mengeluarkan Anti Terorism Bill.
C.      Pemberantasan Terorisme di Indonesia
     Terorisme di Indonesia merupakan terorisme yang dilakukan oleh kelompok militan jemaah islamiyah yang berhubungan dengan al-Qaeda ataupun kelompok militan yang menggunakan ideology serupa dengan mereka dan menganggap diri mereka dengan jihad, pada sejak tahun 2002, bebebrapa target Negara barat telah di serang. Korban yang jatuh adalah turis barat dan juga penduduk Indonesia.
      Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang di timbulkan oleh suatu tindakan terorisme, serta dampak yang di rasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat oleh teragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas tindakan pidana teorisme itu dengan memidana pelaku dan actor intelektual di balik peristiwa itu. Hal ini menjadi peroriotas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tindak pidana terorisme . Menyadari hal ini dan lebih di dasarkan peraturan yang ada pada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas tindak pidana Terorisme, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantsan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantsan tindak pidana terorisme. Keberadaan undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentagn Hukum acara pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pudana Khusus. Hal ini memang di mungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:
1.      Adanya proses kiminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya bukan tindak pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang Undangan Hukum Pidana.
2.      Undang-Undang yang ada di anggap tiak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan Undang-Undang yagn telah ada dianggap memakan banyak waktu.
3.      Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu di ciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
4.      Adanya suatu perbuatan khusus di mana apabila di pergunakan proses yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
        Sebagai Undang-Undang khusus, berarti undang-undang Nomor 15 tahun 2003mengatur secara materil dan formil sekaligus, sehingga dapat pengucualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “lex specialis derogate lex generalis”. Keberlakuan lex specialis derogate lex generalis, harus memenuhi kreteria
1.      Bahwa pengecualian terhadap undang-undang yang bersifat umum, di lakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu undang-undang
2.      Bahwa pengecualian termaksud di nyatakan dalam undang-undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan undang-undang khusus tersebut.
       Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti:

1.      Melalui system evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP.
2.      Melalui system global pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kehususan hukum acaranya.
3.      Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tengtang kejahatan terorisme.
     Akan tetapi tidak berarti bahwa dengan adanya  hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan Negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara. Akan tetapi penyimpanan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan Negara yang harus di lindungi. Demikian pula susuna bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

meyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain.
       Hukum pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum materielnya saja, tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus di perhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukm acara pidana.
        Sebagaimana hukum tersebut di atas, maka pengaturan undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Artinya pelaksanaan undang-undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum hukum pidana danhukum acara pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apbila dibandimgkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus di cari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asai Manusia. Atau mingkin karena sifatnya sebagai undang-unadang yang khusus, mka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur dalam undang-undang khusus tersebut.
       Sesuai peraturan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, penyelesaian suatu perkara tindak pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari penyelidikan, di ikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada jaksa penuntut umum. Pasal 17 kitab undang-undang hukum acara pidana menyebutkan bahwa perintah penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mengenai batasan dari pengertian bukti permulaan itu sendiri, hingga kini belum ada ketentuan yang secara jelas mendefinisikannya dalam kitab undang-undang hukum acara pidana yang menjadi dasar pelaksanaan hukum pidana. Masih terdapat perbedaan pendapat di antara penegak hukum. Sedangkan mengenai bukti permulaan dalam penagturannya pada undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pasal 26 berbunyi[3]

1.      Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan laporan inteliejen.
2.      Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (1) harus di lakukan peruses pemeriksaan oleh ketua dan wakil ketua Pengadilan Negri.
3.      Peroses pemerikasaan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dalam waktu paling lama 3 hari
4.      Jika dalam pemerikasaan sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya bukti permulaan yang cukup , maka ketua pengadilan negri segera diperintahkan dilaksanakan penyidikan.
      Pemasalahanya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian bukti permulaan itu sendiri , sehingga sulit menentukan apakah yang dapat diketegorikan sebagai bukti permulaan, termasuk pula laporan intelijen, apakah dapat dijadikan bukti permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2,3 dan 4 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penetapan suatu laporan intelijen sebagai bukti permulan dilakukan oleh ketua/wakil ketua pengadialn negeri melalui suatu poroses/mekanisme pemeriksaan (hearing) secara tertutup.
        Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseoraang yang dianggap melakukan tindak pidana terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak manapun, padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat, oleh karena itu, untuk mencegah kesewena-wenagan dan ketidakpastian hukum , diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian bukti permulaan dan batasan mengenai laporan intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan dalam ketegori laporan intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat laporan intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai bukti permulaan. Terutama ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik[4].
      Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahannya itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak pemerintah suatu Negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seorang terdakwa, akan tetapi juga hak asasi manusia. Aturan darurat demikian itu telah memberikan wewenag yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan terror.
       Telah banyak Negara-negara didunia yang mengorbankan hak asasi manusia demi pemberlakuan undang-undang anti terorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Undang- Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak Negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap perinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam peroses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari , karena tindak pidana terorisme harus diberantas karena alasan hak asasi manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengidahkan hak asasi manusia. Demikian menurut Munir, bahwa memang secara nasional harus ada undang-undang yang mengatur soal terorisme. Tapi dengan definisi yang jelas , tidak boleh justru melawan hak asasi manusia. Melawan terorisme harus ditunjukkan bagi perlindungan hak asasi manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan hak asasi manusia. dan yang penting juga bagaiman ia tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalagunaan kekuasaan.
       Adapun daftar terorisme yang telah terjadi di Indonesia dan instansi di luar negeri:

v  Tahun1981
-Garuda Indonesia penerbangan 206, 28 Maret 1981. Sebuah penerbangan maskapai garuda Indonesia dari Palembang ke Medan, dalam penerbangan pesawat tersebut dibajak 5 orang teroris yang menyamar sebagai penumpang.
v  Tahun 1985
-Bom candi Borobudur, 21 Januari 1985, peristiwa terrorisme ini bermotif jihad.
v  Tahun 2000
-Bom kedubes Filipina, Meneteng Jakarta pusat . 2 orang tewas, 21 luka-luka termasuk duta besar Filipina Leonides T Caday pada waktu itu
-Bom kedubes Malaysia, 27 Agustus 2000. Granat meledak di kompleks Kedutaan besar Malaysia di kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa
-Bomn Bursa Efek Jakarta, 13 Desember 2000, ledakan mengguncang lantai parker P2 gedung bursa efek Jakarta. 10 orang tewas,90 luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
-Bom malam Natal, 24 Desember 2000.
v  Tahun 2001
-Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, 22 JULI 2001. Di kawasan Kalimang, Jakarta Timur.
-Bom plaza atrium senen Jakarta, 23 September 2001
-Bom restoran KFC, Makassar, 12 Oktober 2001
-Bom sekolah Australia, Jakarta, 6 November 2001
v  Tahun 2002
-Bom tahun baru, Bulungan Jakarta, 1 januari 2002
-Bom Bali, 12 OKTOBER 2002
-Bom restoran McDonal’s, Makassar, 5 Desember 2002
v  Tahu 2003
-Bom kompleks mabes polri, Jakarta, 3 Februari 2003
-Bom bendara Soekarni-Hatta, Jakarta, 27 April 2003
-Bom JW Marriott, 5 Agustus 2003
v  Tahun 2004
-Bom palopo, 10 Januari 2004
-Bom kadubes Australia, 9 September 2004
-Bom di gereja Immanuel,Palu, Sulawesi tengah, 12 Desember 2004
v  Tahun 2005
-Dua bom meledak di Ambon, 21 Maret 2005
-Bom Tentena, 28 Mei 2005
-Bom Pamulang, Tangeran, 8 juni 2005
-Bom bali, 1 Oktober 2005
-Bom pasar Palu, 31 Dsember 2005
v  Tahun 2009
-Bom Jakarta, 17 juli 2009
v  Tahun 2010
-Penembakan warga sipil, Aceh, Januari 2010
-Perampokan Bank CIMB Niaga, September 2010
v  Tahun 2011
-Bom Cirebon, 15 April 2011
-Bom gading serpong, 22 April 2011
-Bom Solo, 25 Desember 2011
v  Tahun 2012
-Bom Solo, 19 Agustus 2012


[1]  Dalam Drs. Adul wahid, SH. Kejahatan Terorisme. Hlm 21
[2]  Dalam Drs. Adul wahid, SH. Kejahatan Terorisme. Hlm 59
[3]  Dalam Undang-Undang RI no 1. 2002
[4] Dalam Peraturan Pemerintah RI no 24. 2003

BAB III PENUTUP



A.    Kesimpulan
       Aksi terorisme sudah mendunia, dan banyak menyesahkan masyarakat, sehingga dibentuk pemberantasan terorisme secara Internasional atau dikenal dengan “Perang terhadap terorisme”.

 
B.     Saran-Saran
       Dengan terbentuknya makalah kami ini, yang berjudul terorisme, kami sadari masih terdapat berbagai kekurangan di dalamnya, maka oleh karena itu kami harap masukan atau keritik yang membangun dari si pembaca,  sehingga pembuatan makalah berikutnya bisa menjadi lebih baik, terimah kasih


DAFTAR PUSTAKA

1.       Wahid, Abdul, Drs, dkk. 2004. Kejahatan Terorisme. Bandung; Refika Aditana
2.       Undang-Undang RI no 1. 2002. Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
3.       Undang-Undang RI no 15. 2003. Pemerantasan Tindak Pidana Terorisme
4.       Peraturan Pemerintah RI no 24. 2003. Tata Cara Perlindungan Terhadap saksi Penyidik