Rabu, 10 September 2014

 Makalah: PengembanganKurikulum

             PIHAK-PIHAK PENGEMBANG KURIKULUM

    Dipresentasikan  di jurusan PAI semester III B dalam rangka      
                    melengkapi perkuliahan mata pelajaran 
           PengembanganKurikulumyang di bina oleh Gurunda 
                                 Drs.H.M.Harta,M,Ag

Oleh :Kelompok IV
    NurSyam
NIM:12220039

    NurulFadilah
NIM:12220040

   FAKULTAS TARBIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM   
                          (STAI) AS’ADIYAH SENGKANG             
                                           TAHUN 2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang   
Tujuan pendidikan nasional menurut UU No.2 tahun 1989 pada dasarnya untuk membentuk anak didik menjadi manusia sseutuhnya ,yang mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi serta beriman dan bertaqwa.Tujuan pendidikan nasional mempunyai arti yang simetris dengan tujuan pendidikan islam yakni sama-sama mempunyai cita-cita untuk menciptakan insan yang beriman dan bertaqwa disamping mempunyai pengetahuan dan keterampilan ,sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Qashash ayat 77 :
وَابْتَعِ فِيْمَا آتَاكَ اللهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا.
Artinya: “Dan carilah pada apa yang dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaan dari (kenikmatan )duniawi.(Q.S.28:77)
Pengembangan kurikulum merupakan bagian esensial dalam proses pendidikan dan merupakan kebutuhan moral bagi bangsa Indonesia.Sesuai dengan Sisdiknas 2003 bab X ayat 1 tentang kurikulum yaitu”Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” .Menurut Pembukaan Undang-Undang 1945 tujuan nasional Bangsa ini yaitu”Mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara”.
“Jakarta,Fajar-Kemendikbud menyiapkan 3 skenario pengadaan buku kurikulum baru tahun 2014.Anggaran pengadaan buku baru diperkirakan tembus Rp.5 Trilyun” . Begitu pentingnya pengembangan kurikulum bagi bangsa ini demi  memperbaiki manusia dan hatinya agar menjadi SDM yang bermutu juga bermanfaat bagi bangsa dan tanah air.
Kegiatan pengembangan kurikulum  mencakup penyusunan kurikulum itu sendiri,pelaksanaan di sekolah-sekolah yang disertai dengan penilaian yang intensif, penyempurnaan yang dilakukan terhadap komponen tertentu dari kurikulum tersebut atas dasar hasil penilaian. Dalam Pengembangan kurikulum ada beberapa pihak yang memiliki peran besar agar kurikulum yang berlaku tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan tujuan nasional.
B.Rumusan Masalah
1.Pihak mana sajakah yang terus turut terlibat dalam pengembangan kurikulum?






BABII
PEMBAHASAN

A.Pihak-Pihak Pengembang Kurikulum
Dalam Pengembangan kurikulum masalah pemberian wewenang dalam pengembangan kurikulum dibicarakan dalam desentralisasi dan sentralisasi(Subandijah,1993:199)Yang dimaksud sentralisasi adalah keterlibatan pemerintah pusat dalam mengembangkan kurikulum /program pendidikan yang akan diterapkan pada semua jalur,jenjang dan jenis pendidikan ,yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam UU No 2 thn 1989 teentang system pendidikan nasional.Desentralisasi pengembangan kurikulum mempunyai makna bahwa pengembangan kurikulum sekolah yang dihubungkan dengan potensi,karakteristik daan kebutuhan pengembangan daerah dapat dimulai dari pemegang kewenangan dan pengajaran (Pengembangan kurikulum) yang dimulai dari kepala sekolah bersama dengan guru ,keberadaan kurikulum desentralisasi sangat bergantung pada berbagai kondisi ,jenis Negara misalnyamaju atau berkembang,aman atau tdak ada tidaknya atau sejauh mana perbedaan kualitas Pendidikan antar daerah,sumber dan dan lain-lain yang tentunya menjadi pertimbangan utama dalam mengaplikasikan ide deasentralisasi dalam pengembangan kurikulum, .
Hirearki kewenangan dalam pengembangan kurikulum tersebut di kenal dengan nama model pengembangan dari atas ke bawah (top-down),sebaliknya kadang-kadang terjadi pula (penyusunan dan pengembangan kurikulum) terjadi dari bawah ke atas (grass-roots).
Perlu diperhatikan human factorsdalam pengembangan kurikulumyaitu:guru,peserta didik,orang tua,staf administrasi sekolah,pemakai lulusan serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam system pendidikan,baik secara langsung maupun tidak langsung (Sudrajat,2008).Dari pihak-pihak tersebut yang terus menerus terlibat dalam perkembangan kurikulum adalah:administrasi pendidikan,guru,para ahli pendidikan dan orang tua (Sukmadinata,2004).
1.Administrator Pendidikan,
Meliputi: administrator pusat (Direktur di bidang pendidikan dan pusat pengembang kurikulum), administrator daerah (kepala kantor wilayah),administratorlokal (kepala kantor departemen kabupaten dan kecamatan,serta kepala madrasah/sekolah).Peranan administrator di tingkat pusat dalam pengembangan kurikulum adalah menyusun dasar-dasar hukum,menyusun kerangka dasar serta program inti kurikulum (Sukmadinata,2004).
Administrator di tingkat pusat bekerja sama dengan para ahli pendidikan dan bidang studi di Perguruan Tinggi serta meminta persetujuan dalam penyusunan kurikulum sekolah.Kerangka dasar dan program inti tersebut akan menentukan minimum course (mata pelajaran) yang dituntut.Atas dasar kerangka yang telah disusun administrator di tingkat pusat ini para administrator di tingkat daerah dan lokal mengembangkan kurikulum sekolah di daerahnya yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayahnya. Apabila dilhat dari aspek teoritisnya maka pengembangan kurikulum  dari tingkatkelembagaan terdiri dari tingkat sekolah dan tingkat kelas. Khusus para kepala sekolah mempunyai wewenang dalam membuat oprasionalisasi sistem pendidikan pada masing-masing sekolah.Kepala sekolah terlibat terus-menerus dalam pengembangan dan implementasi kurikulum, memberikan dorongan dan bimbingan kepada guru-guru.Administrator pendidikan local harus bekerjasama dengan kepala sekolah dan guru dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mengkomunikasikan sistem pendidikan kepada masyarakat,serta mendorong pelaksanaan kurikulum oleh guru-guru dikelas.Peranan kepala sekolah lebih banyak berkenaan dengan implementasi kurikulum di sekolahnya .
Dengan memprtimbangkan alasan maka pola administrasi kurikulum pendidikan Indonesia masih banyak memberi porsi yang lebih tinggi dalam aspek sentralisasi dibanding desentralisasi .
    2.Ahli-Ahli Pendidikan,
Pengembangan kurikulum bukan hanya didasarkan atas perubahan tuntutan kebutuhan masyarakat ,tetapi juga dilandasi dengan perkembangan-perkembangan konsep-konsep dalam ilmu pendidikan . Dengan mengacu pada kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah, baik kebijaksanaan pembangunan secara umum maupun pembangunan pendidikan,perkembangan tuntutan masyarakat ,masukan dari pelaksana pendidikan dan kurikulum yang sedang berjalan,para ahli pendidikan memberikan alternative konsep pendidikan dan model kurikulum yang dinilai paling sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Bukan hanya memilih dan menyusun bahan pelajaran beserta metode mengajarkannya ,tapi juga menyangkut penentuan arah dan orientasi pendidikan,pemilihan system ,model kurikulum; baik model konsep ,model desain ,model pembelajaran,model media,model pengelolaan,maupun model evaluasinya,serta berbagai perangkat dan pedoman penjabaran,dan juga pedoman implementasi dari model-model tersebut.semua hal tersebut,tentunya sangat diharapkan peranan ahli-ahli pendidikan.
3.Guru-guru
,Merupakan penerjemah kurikulum, ia mengolah,meramu kembali kurikulum dari pusat untuk disajikan di kelasnya ,oleh karena itu guru dikatakan sebagai pengemabng kurikulum yang terdepan.Adapun peranan guru dalam pengembangan kurikulum:
a.Peranan Guru dalam Pengembangan Kurikulum yang Bersifat Sentralisasi
Di sini guru tidak mempunyai peranan rancangan dan evaluasi yang bersifat makro mereka berperan dalam kurikulum mikro.Kurikulum makro disusun oleh tim khusus, guru menyusun kurikulum dalam jangka waktu 1 tahun per semester.Menjadi tugas guru untuk menyusun  dan merumuskan tujuan yang tepat memilih dan menyusun bahan pelajaran sesuai kebutuhan ,minat dan tahap perkembangan anak,memilih metode dan media mengajar yang bervariasi, kurikulum tersusun sistematis dan rinci akan memudahkan guru dalam implementasinya.
b.Peranan Guru dalam Pengembangan Kurikulum yang Bersifat Desentralisasi
    Kurikulum desentralisasi disusun oleh sekolah atau kelompok sekolah tertentu dalam suatu wilayah.Perkembangan kurikulum ini didasarkan atas karakteristik kebutuhan,perkembangan daerah,serta kemampuan sekolah tersebut, isi kurikulum sangat beragam dan setiap sekolah punya kurikulum sendiri.Peranan guru lebih besar di kelola secara desentralisasi, guru turut berpartisipasi bukan hanya dalam penjabaran dalam program tahunan per semester per satuan pengajaran, tetapi di dalam menyusun kurikulum yang menyeluruh untuk sekolahnya.Disini guru juga bukan hanya berperan sebagai pengguna tetapi perencana,pemikir,penyusun,pengembang dan juga pelaksanaan kurikulum (Nurhayati,S.Pd.I,2008)
    .Hambatan pengembang kurikulum pertama terletak, pada guru yang kurang berpartisipasi dalam pengembang kurikulum,karena kurangnya waktu, adanya perbedaan pendapat sesame guru/kurang kesesuaian, dengan kepala sekolah dan dengan administrator  sekolah. Hal lain yang juga disebabkan oleh kurangnya pengetahuan guru itu sendiri.
4.Orang Tua Murid
,Perannyayaitu;
a.Dalam Penyusunan Kurikulum,Dalam hal penyusunan kurikulum mungkin tidak semua orang tua untuk ikut serta,Ini hanya di khususkan pada orang tua siswa yang cukup waktu dan memiliki latar belakang  yang memadai,
b.Dalam Pelaksanaan Kurikulum,Dalam Pelaksanaan kurikulum diperlukan kerjasama yang sangat erat antara guru / sekolah dengan para orang tua murid  .Kerja sama orang tua dengan guru harus kompak, sebagian kegiatan belajar yang di tuntut kurikulum dilaksanakan di rumah dan orang tua di harapkan  menjadi pengamat kegiatan belajar anaknya.
Melalui pengamatan dalam kegiatan belajar di rumah,laporan sekolah,partisipasi dalam kegiatan sekolah orang tua dapat turut serta dalam pengembangan kurikulum terutama dalam bentuk pelaksanaan kegiatan belajar yang sewajarnya,minat yang penuh,usaha yang sungguh-sungguh, penyelesaian tugas-tugas serta partisispasi dalam setia kegiatan di sekolah. Kegiatan-kegiatan tersebut akan memberikan umpan balik bagi penyempurnaan kurikulum.


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Menurut Kewenangan dalam pengembangn kurikulum ada yang di sebut sentralisasi (kewenangan pihak pemerintah pusat untuk mengmbngkan kurikulum secaramenyeluruh pada semua jenjang pendidikan, dan desentralsasi yaituPengembangan kurikulum sekolah yang dihubungkan dengan potensi dan kebutuhan Pengembangan daerah dapat dimulai dari kepala sekolah bersama dg guru.Adapun beberapa Pihak yang terus turut terlibat dalam pengembangan kurikulum adalah:administrasi pendidikan,guru,para ahli pendidikan dan orang tua (Sukmadinata,2004)
1.Administrator Pendidikan,Peranan administrator di tingkat pusat dalam pengembangan kurikulum adalah menyusun dasar-dasar hukum,menyusun kerangka dasar serta program inti kurikulum (Sukmadinata,2004).
2.Ahli-Ahli Pendidikan,Pengembangan kurikulum bukan hanya didasarkan atas perubahan tuntutan kebutuhan masyarakat ,tetapi juga dilandasi dengan perkembangan-perkembangan konsep-konsep dalam ilmu pendidikan.(Arsyad Meru,2008).
3.Guru-guru,yaitu sebagai penerjemah kurikulum,.Ada 2 peranan guru dalam pengembangan kurikulum yaitu 1.Peranan Guru dalam Pengembangan Kurikulum yang Bersifat Sentralisasi ,Di sini guru tidak mempunyai peranan rancangan dan evaluasi yang bersifat makro mereka berperan dalam kurikulum mikro. 2.Peranan Guru dalam Pengembangan Kurikulum yang Bersifat Desentralisasi dimana guru turut berpartisipasi di dalam menyusun kurikulum yang menyeluruh untuk sekolahnya. Di sini guru juga  berperan sebagai perencana ,pemikir,penyusun,pengembang dan juga pelaksanaan kurikulum (Nurhayati,S.Pd.I,2008),Hambatan Pengembangan kurikulum pertama ada pada guru.
4.Orang Tua Murid,Peran orang tua murid yaitu Dalam Penyusunan Kurikulum , bagi orang tua siswa yang cukup waktu dan memiliki latar belakang pendidikan yang memadai dan Dalam Pelaksanaan Kurikulum, dimana sebagian kegiatan belajar yang di tuntut kurikulum dilaksanakan di rumah dan orang tua yang menjadi pengamat kegiatan belajar anaknya.








DAFTAR PUSTAKA

Hamalik , Oemar. Prof.Dr,Manajemen Pengembangan Kurikulum,(Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2008)
Idi,Abdullah.Drs,M,Ed.Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik,(Jakarta :Penerbit Gaya Media Pratama, ,1999)
Meru,Arsyad  . Drs.HM ,M,Ag .Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam,Sengkang, 2008
Sukmadinata,Nana Syaodih, Pengembangan Kurikulum dalam Teori  dan Praktek,(Bandung: Remaja        Rosdakarya,2004)
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ,(Jakarta:Sinar Grafika,2009),

Sumber lainnya
Makalah :Pihak-Pihak Pengembang Kurikulum Tahun Ajaran 2007/2008 STAI AS’ADIYAH SENGKANG
Harian Fajar, Edisi Rabu,21 Agustus 2013
Abidah.www.google.com(http://www.Abidah.com / Pihak-pengembang-kurikulum)








A.    PENGERTIAN, DASAR-DASAR DAN TUJUAN SERTA RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PENDIDIKAN
 
                                    BAB I 
                          PENDAHULUAN
            Administrasi pendidikan merupakan proses keseluruhan dan kegiatan-kegiatan bersama yang harus dilakukan oleh semua pihak yang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pendidikan. Adiministrasi pendidikan mencakup kegiatan-kegiatan yang luas, seperti kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan khususnya dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.
            Pada dasarnya administrasi pendidikan bukan hanya sekedar kegiatan tata usaha seperti yang dilakukan di kantor-kantor tata usaha yang terdapat di sekolah-sekolah maupun kantor invasi pendidikan yang lainnya. Namun pada hakekatnya administrasi pendidikan adalah suatu ilmu tentang penyelenggaraan pendidikan di sekolah atau tempat pendidikan yang lain dengan harapan tercapainya tujuan pendidikan di tempat-tempat penyelenggaraan pendidikan tersebut.
            Secara singkat dapat dikatakan bahwa administrasi pendidikan ialah pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan sekolah dan penyelenggaraan pendidikan. Menurut pakar pendidikan, administrasi pendidikan merupakan segenap proses pengarahan dan pengintregasian atau pengerucutan segala sesuatu baik yang bersifat personal, sepiritual maupun material yang kesemuanya itu memiliki sangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan. Selanjutnya apa yang ada dalam lingkungan pendidikan tersebut kesemuanya diintregasikan dan dikoordinir serta di organisisr secara efektif termasuk segala materi yang diperlukan untuk dapat dimanfaatkan secara efisien.
            Untuk penjelasan dan penjabaran mengenai apa dan bagaimana administrasi pendidikan itu, akan penulis jabarkan pada bab berikutnya.

B. rumusan masalah
1. apa pengertian administrasi pendidikan dan dasar-dasar pendidikan islam?
2. apa sajakah  tujuan dan ruang lingkup administrasi pendidikan Islam.

BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
            Administrasi pendidikan tersusun dari dua kata yakni administrasi dan pendidikan. Secara etimologi kata administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu “ad” yang berarti kepada dan “ministro” yang berarti melayani. Secara garis besar dan bebas kata administrasi dapat diartikan dengan pengabdian atau pelayanan terhadap suatu objek tertentu.[1]
            Secara istilah Administrasi adalah upaya pencapaian tujuan secara efektif dan efisien de ngan memanfaatkan orang-orang dalam suatu pola kerjasama.[2] Di dalam pengertian tersebut, kata efektif merujuk kepada hal yang telah menjadi tujuan dan dihasilkan adalah sama dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Sedangkan kata efisien merujuk pada penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya, dana, material, tenaga dan waktu secara ekonomis.
            Sedangkan kata pendidikan menurut Abdurrahman An-Nahlawi (1998) adalah proses yang mempunyai tujuan, sasaran, dan objek[3]. Abdurahman An-Nahlawi juga memeberikan gambaran tentang pendidikan sebagai berikut :
1.    secara mutlak, pendidik yang sebenarnya adalah Allah, pencipta fitrah dan pemberi berbagai potensi;
2.    pendidikan menurut adanya langkah-langkah yang secara bertahap harus dilalui oleh berbagai kegiatan pendidikan dan pengajaran, sesuai dengan urutan yang telah disusun secara sistematis.
3.    Kerja pendidikan harus mengikuti aturan penciptaan dan pengadaan yang dilakukan Allah, sebagaimana harus mengikuti syara’ dan din Allah.
Mengacu pada gambaran-gambaran tersebut, bahwa pendidikana adalah suatu proses yaitu suatu rangkaian kegiatan yang menuju pada suatu hasil tertentu. Kegiatan atau perbuatan tersebut bisa berupa sesuatu yang nampak atau tidak nampak. Pada dasarnya pendidikan adalah suatu yang tidak nampak namun pada kenyataannya sesuatu yang kita kerjakan dalam pendidikan hampir semuanya adalah hal-hal yang bersifat formal, dalam artian bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut terjadi dengan sengaja dan memiliki tujuan.
            Dalam pendidikan terjadi dua proses, yaitu proses pendidikan atau yang sering disebut dengan proses teknik dan proses non pendidikan atau yang sering disebut dengan proses non teknik. An-Nahlawi mengatakan bahwa proses pendidikan adalah pengembangan pengembangan kepribadian manusia.[4]
            Dari kedua pengertian tentang administrasi dan pendidikan di atas, terdapat beberapa pengertian administrasi pendidikan dan beberapa pendapat dari para ahli pendidikan mengenai pengertan administrasi pendidikan, diantaranya :
1.    Jesse B. Sears (1950 : The Nature of Administration Process), administrasi pendidikan adalah sebuah proses yang didalamnya terdapat aktivitas-aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengoordinasian dan pengendalian.[5]
2.     Drs. M. Ngalim Parwanto (1997 : Administrasi Pendidikan), administrasi pendidikan adalah segenap proses pengarahan dan pengitregasian segala sesuatu baik yang personel, sepititual dan material yang bersangkut paut dengan pencapaian tujuan pendidikan.[6]
3.    Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Administrasi pendidikan adalah suatu proses keseluruhan, kegiatan bersama dalam bidang pendidikan yang meiliputi perencanaa, pengorganisasian, pengarahan, pengoordinasian, pengawasan,  pembiayaan, dan pelaporan dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personel, material, maupun sepiritual untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.[7]
4.    Administrasi pendidikan ialah suatu cara bekerja dengan orang-orang, dalam rangka usaha mencapai tujuan pendidikan yang efektif, yang berarti mendatangkan hasil yang baik dan tepat, sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditentukan.[8]
5.    Administrasi pendidikan adalah semua kegiatan sekolah dari yang meliputi usaha-usaha besar seperti perumusan polis, pengarahan usaha, koordinasi, konsultasi, korespondensi, kontrol dan seterusnya, sampai kepada usaha-usaha kecil dan sederhana seperti menjaga sekolah, menyapu halaman dan sebagainya.[9]
 Mengacu pada beberapa pengertian di atas, maka perlu ditegaskan bahwa :
1.    Administrasi pendidikan merupakan proses keseluruhan dan kegiatan-kegiatan bersama yang harus dilakukan oleh semua pihak yang ada sangkut-pautnya dengan tugas-tugas pendidikan.
2.    Administrasi pendidikan itu mencakup kegiatan-kegiatan yang luas, yang meliputi : kegiatan perencanaan, pengoganisasian, pengarahan dan pengawasan, khususnya dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.
3.    Administrasi pendidikan bukan hanya sekedar kegiatan “tata usaha” seperti yang dilakukan di kantor-kantor tata usaha sekolah maupun kantor-kantor invasi pendidikan lainnya.[10]
Mencakup beberapa pengertian di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidikan adalah suatu ilmu tentang penyelenggaraan pendidikan di sekolah agar tercapai tujuan pendidikan di sekolah tersebut. Singkatnya, administrasi pendidikan adalah pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan sekolah.
B. DASAR-DASAR DAN TUJUAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
 1. Dasar-dasar Administrasi Pendidikan
Suatu administrasi pendidikan akan dapat berjalan dengan baik dan berhasil mencapai tujuan apabila memiliki dasar-dasar yang tepat. Dasar dalam hal ini pada hakekatnya adalah suatu kebenaran yang bersifat fundamental yang dapat dijadikan pedoman dan landasan yang tepat untuk bertindak.
            Dalam lingkup dunia pendidikan, dasar dalam administrasi pendidikan digunakan untuk menjadi acuan dan pedoman bagi seorang administrator untuk mendapatkan sukses dalam tugasnya.
            Dalam lingkup administrasi pendidikan terdapat banyak sekali dasar-dasar, antara lain :
a.      Prinsip Efisiensi
          Seorang administrator akan berhasil mendapatkan kesuksesan bila mana seoarang administrator tersebut mampu menggunakan sember daya atau sumber tenaga dan fasilitas yang ada secara efisien.[11]
b.      Prinsip Pengelolaan
     Seorang administrator akan mendapatkan hasil yang efektif dan efisien, yakni hasil yang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya dari semua sumber daya dan fasilitas yang ada apa bila ia melakukan pekerjaan manajemen, yakni merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengontrol semua kegiatan dalam proses pencapaian tujuan pendidikan.
c.       Prinsip Pengutamaan Tugas Penglolaan
Prinsip pengutamaan ini pada dasarnya penghindaran diri seorang administrator  dari hal-hal yang cenderung bersifat negatif dalam melakukan administrasi pendidikan. Misalnya bila suatu pekerjaan yang bersifat manajemen dan pekerjaan yang bersifat operatif dilakukan secara bersamaan maka seorang administrator akan cenderung melakukan hal-hal yang bersifat operatif. Hal ini lah yang harus dihindari oleh seorang adiministrator, karena prinsip ini berimplikasi pada taraf suatu penorganisasian dalam organisasi, semakin rendah taraf organisasi yang dimiliki maka akan semakin banyak kegiatan operatif yang dilakukan oleh seorang administrator
d.      Prinsip Kepemimpinan yang Efektif
                 Seorang administrator akan berhasil dengan baik jika ia menggunakan prinsip kepemimpinan yang efektif, yakni kepemimpinan yang memperhatikan dimensi-dimensi hubungan antar manusia (Human Relationship), dimensi pelaksanaan tugas dan dimensi situasi dan kondisi yang ada.
            Dalam prinsip ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang administrator untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya, antara lain:
1.    seorang pemimpin harus mempunyai hubungan yang baik dengan bawahannya, dalam artian dia harus mengenal bawahannya sehingga terjalin hubungan yang baik antara atasan dengan bawahannya;
2.    pengawasan terhadap penyelesaian tugas dari setiap anggota dalam oarganisasi sesuai dengan pertelaan tugas, dalam artian jangan hanya karna mementingkan hubungan baik antara atasan dengan bawahan, seorang pemimpin mengabaikan terselesaikannya pekerjaan dengan baik yang dilakukan oleh anggotanya dan sebaliknya, jangan sampai terlalu mementingkan kewajiban kerja sampai-sampai melupakan  kepentingan pribadi setiap anggota organisasi.
3.    seorang administrator harus memiliki gaya kepemimpinan yang tepat, yakni mampu memperhitungkan taraf kematangan pada anggota organisasi dan situasi yang ada, misal seorang administrator menemukan tidak adanya gairah pada setiap diri pekerja, maka dalam hal ini seorang administrator harus mampu membangkitkan gairah setiap pekerjanya untuk penyelesaian tugas yang baik.
 e.      Prinsip Kerjasama
     Seorang administrator akan berhasil dengan baik jika ia mampu mengembangkan kerjasama yang baik diantara setiap orang yang terlibat dalam organisasinya tersebut baik secara vertikal maupun horizontal.
            Dalam kegiatan administrasi pendidikan terdapat dua azas penting yang dapat diterapkan, antara lain :
1.    Azas Idii
Pelaksanaan administrasi pendidikan di suatu negara tergantung pada sistem pendidikan yang dianut. Di Indonesia, sistem pendidikan yang digunakan adalah sistem pendidikan pancasila, yakni sistem pendidikan yang berdasar pada pancasila dan UUD 1945. Karena pada dasarnya administrasi pendidikan adalah sub sistem dari sistem pendidikan secara luas, maka landasan idiil yang harus digunakan di dalamnya harus berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
2.    Azas Operasiona atau Prinsip
Untuk  mencapai tujuan pendidikan nasional yang telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sistem pendidikan sekolah di Indonesia  telah mengalami pembaharuan. Upaya pembaharuan ini tadak lain dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di tingkat sekolah.
            Bentuk pembaharuan ini tercantum dalam bentuk kurikulum 1975, dan kurikulum inilah yang menjadi landasan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Dalam kurikulum 1975 ini di landasi oleh lima prinsip yang menjadi landasan operasional jalannya administrasi pendidikan di sekolah, yakni :
1.    Prinsip fleksibilitas, yakni dalam pelakasanaan administrasi pendidikan di sekolah harus dilakukan dengan mengingat faktor-faktor dan kemampuan untuk menyediakan fasilitas bagi berlangsungnya proses pendidikan di sekolah.
2.    Prinsip efisien dan efektivitas, yakni tidak hanya penggunaan waktu dengan tepat, melainkan juga pendayagunaan tenaga secara tepat.
3.    Prinsip Berorientasi dan tujuan, sesuai dengan sistem maka semua kegiatan pendidikan harus berorientasi pada tujuan, dalam artian tujuan pendidikan yang telah dirumuskan menjadi gantungan orientasi bagi pelaksanaan kegiatan administrasi pendidikan di sekolah.
4.    Prinsip kontinuitas, terdapat hubungan kelanjutan di setiap jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan pendidikan sebelumnya. Misalnya pendidikan di sekolah dasar berbeda dengan pendidikan di sekolah menengah pertama, tetapi masih terdapat hubungan hierarkinya.
5.    Prinsip pendidikan seumur hidup, prinsip ini berarti setiap manusia Indonesia harus tetap berkembang sepanjang hidupnya.

2.      Tujuan Administrasi Pendidikan
Secara umum, yakni bila ditinjau dari prinsip-prinsip dan azas administrasi pendidikan, tujuan administrasi pendidikan adalah untuk tercapainya tujuan pendidikan.
            Sergiovanni dan Carver (1975), merumuskan terdapat empat tujuan administrasi, yaitu : efektivitas produksi, efisiensi, kemampuan menyesuaikan diri, dan kepuasan kerja.[12] Keempat tujuan tersebut dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan keberhasilan suatu penyelenggaraan sekolah.Dalam sebuah lembaga atau sekolah, administrasi pendidikan merupakan subsistem dalam sistem pendidikan sekolah. Tujuan administrasi pendidikan adalah berusaha untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan sekolah tersebut.
            Secara khusus administrasi pendidikan di sekolah adalah untuk mempersiapkan situasi di sekolah agar pendidikan dan pengajaran di dalamnya berlangsung dengan baik. Sehingga dapat dirumuskan bahwa tujuan administrasi pendidikan di sekolah adalah :
1.    Supaya anak-anak tamatan suatu sekolah memiliki pengetahuan dan pengertian dasar, mengenai hak dan kewajiban sebagai manusia Pancasila sesuai dengan ketetapan MPRS No. IV/ 1973 dan berbuat selaras dengan pengertian itu.
2.    Supaya anak-anak tamatan suatu sekolah memiliki salah satu keterampilan atau kecakapan khusus yang merupakan bekal untuk hidupnya dalam masyarakat. Dan dengan demikian dapat berdiri sendiri serta menyumbangkan kecakapannya bagi pembangunan masyarakat berpancasila.
3.    Supaya anak-anak tamatan suatu sekolah memiliki dasar-dasar ilmu pengetahuan yang kokoh serta keterampilan untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah yang lebiH.
Secara singkat dapat dikatakan administrasi pendidikan di sekolah bertujuan untuk menciptakan situasi yang memungkinkan anak-anak memmpunyai pengetahua dasar yang kuat untuk melanjutkan pendidikan dan mempunyai suatu kecakapan dan keterampilan khusus untuk dapat hidup mandiri dalam masyarakat serta mempunyai sikap hidup sebagai manusia pancasila dengan pengabdian untuk membangun manusia pancasila Indonesia.
C. RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PENDIDIKAN
            Bidang-bidang yang terdapat dalam administrasi pendidikan sangatlah banyak, namun yang paling penting untuk diketahui oleh seorang administrator adalah sebagai berikut :
1.    Bidang Tata Usaha Sekolah, meliputi :
2.    Bidang personalia murid, meliputi :
3.    Bidang personalia guru, meliputi :
4.    Bidang pengawasan (supervisi), meliputi :
5.    Bidang pelaksanaan dan pengembangan kurikulum
1.    organisasi dan struktur pegawai tata usaha sekolah;
2.    anggaran belanja keuangan sekolah;
3.    masalah kepegawaian dan personalia sekolah;
4.    keuangan dan pembukuannya;
5.    korespondensi atau surat menyurat;
6.    masalah pengangkatan, pemindahan, penempatan, laporan, pengisia buku induk, rapot dan sebagainya.
1.    organisasi murid;
2.    masalah kesehatan murid;
3.    masalah kesejahteraan murid;
4.    evaluasi kemajuan murid;
5.    bimbingan dan penyuluhan bagi murid.
1.    penganggkatan dan penempatan tenaga guru;
2.    organisasi personel guru;
3.    masalah kepegawaian;
4.    masalah kondite dan kemajuan guru;
5.    refreshing dan up-grading guru-guru.
1.    usaha membuktikan semangat guru-guru dan pegawai tata usaha dalam menjalankan tugasnya masing-masing sebaik-baiknya;
2.    mengusahakan dan mengembangkan kerjasama yang baik antara guru, murid dan pegawai tata usaha sekolah;
3.    mengusahakan dan membuat pedoman cara-cara menilai hasil-hasil pendidikan dan pengajaran;
4.    usaha mempertinggi mutu dan pengalaman guru-guru pada umumnya.
1.    berpedoman dan mengetrapkan apa yang tercantum dalam kurukulum sekolah yang bersangkutan, dalam usaha mencapai dasar-dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran;
2.    melaksanakan organisasi kurikulun beserta metode-metodenya, disesuaikan dengan pembaruan pendidikan dan lingkungan masyarakat.
     Secara singkat bidang-bidang tersebut dapat digolongkan dalam :
1.    Bidang administrasi material, yaitu kegiata administrasi yang mencakup bidang-bidang materi, seperti ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan, dan lain-lain.
2.    Bidang administrasi personal, yang mencakup di dalamnya administrasi personal guru dan pegawai sekolah, dan sebagainya.
3.    Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup di dalamnya pelaksanaan kurikulum, penyusunan silabus, persiapan harian dan lain sebagainya.
Dr. Hadai Nawawi menyatakan, bahwa secara  umum ruang lingkup administrasi pendidikan adalah sebagai berikut :
1.    Manajemen administratif, yakni kegiatan-kegiatan yang bertujuan mengarahkan agar semua orang dalam organisasi atau kelompok kerjasama mengerjakan hal-hal yang tepat sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
2.    Manajemen operatif, yakni kegiatan-kegiatan yang bertujuan mengarahkan dan  membina agar dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi bahan tugas masing-masing setiap orang melaksanakan dengan tepat dan benar.[13].
BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
            Berdasarkan uraian panjang lebar di atas, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Administrasi pendidikan memiliki pengertian yang tersesusun dari dua kata pokok, yakni administrasi dan pendidikan. Sehingga administrasi pendidikan adalah upaya atau proses yang dilakukan untuk tercapainya suatu tujuan pendidikan.
2.    Adimistrasi pendidikan merupakan subsistem dari sistem pendidikan, oleh karena itu dasar-dasar dalam administrasi pendidikan harus sesuai dengan dasar- dasar pendidikan di Indonesia, yakni Idiil Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utama.
3.    Dipandang secara umum tujuan administrasi pendidikan adalah untuk membantu tercapainya tujuan pendidikan.
4.    Ruang lingkup dalam administrasi pendidikan dapat di golongkan menjadi 3 bagaian, yaitu bidang administrasi material, personal dan kurikulum.
B. saran
     Puji syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga  penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Guna memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Administrasi Pendidikan, Harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi penulis dan juga pembaca. Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan karya tulis ini. Semoga dengan adanya makalah ini dapat meningkatkan kreativitas penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Dalam penyusunan makalah ini tentu terdapat  kesalahan, kekurangan serta kejanggalan, maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, guna menyempurnakan kekurangan dalam makalah ini di masa mendatang.


Mata Kuliah      : Ushul Fiqh
Dosen         : Dra.Hj.St.Aminah Adnan, M.Ag



Dipresentasikan pada tanggal ...... bulan Mei tahun 2014 di jurusan PAI Semester IV B dalam rangka melengkapi tugas perkuliahan mata pelajaran Ushul Fiqh yang dibina oleh Gurunda Dra.Hj.St.Aminah Adnan, M.Ag

    Kelompok V:
     Hamdan      : 12220044
     Muhammad Ilham                 : 12220048
     Nurul Fadilah              :12220040
     Pungky Purnamasari                  :12220041
     Sri Suhesti                                      :12220043


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AS’ADIYAH FAKULTAS TARBIYAH SENGKANG KAB.WAJO


KATA PENGANTAR

    Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, inayah serta kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul  “ Maslahah Mursalah” ini dengan sebaik-baiknya kemampuan kami. Shalawat serta salam selalu tercurah keharibaan junjungan Nabi Muhammad SAW , yang telah membawa umat manusia dari gelapnya zaman kebodohan menuju cahaya ilmu pengetahuan.
    Terima kasih yang tak terhingga bagi orang tua yang yang selalu mendukung, mendoakan dan memberikan bantuan baik moril maupun materiil, begitu juga kepada dosen pembimbing mata kuliah Ushul Fiqh , atas segala berkah ilmu dan pengajaran  yang telah diberikan kepada kami.
    Semoga makalah yang sederhana ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca .Sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan dan dosa , kiranya kesalahan dan kelalaian dalam makalah mohon di maafkan. Kritik dan saran yang membangun merupakan hadiah terbaik untuk kami sebagai bahan evaluasi di masa yang akan datang .


Sengkang , 20 Mei 2014

                                                                                                    Kelompok V     

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..................................................................................................    i
KATA PENGANTAR...............................................................................................ii.
DAFTAR ISI..................................................................................................    ...........iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................1- 3
A.    Latar Belakang..............................................................................................1
B.    Rumusan Masalah.........................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................4-13
A.    Maslahah Mursalah........................................................................................4
B.    Persyaratan dan Kehujjahan Maslahah Mursalah..........................................7
C.    Diskursus tentang Maslahah-Mursalah..........................................................11
BAB III PENUTUP..............................................................................................17-18
A.    Kesimpulan..................................................................................................17
B.    Saran............................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................19

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Allah menurunkan agama islam kepada umat-Nya disertai dengan aturan-aturan (hukum). Aturan-aturan (hukum) tersebut dibuat oleh Allah agar manusia selamat hidup di dunia sampai akhirat  kelak. Agama (Islam) beserta aturan-aturan (hukum) yang dibuat oleh Allah tersebut merupakan wahyu, diturunkan kepada para Nabi dan Rasul-Nya melalui perantaraan Malaikat Jibril. Sedangkan Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad, SAW.
    Wahyu yang diturunkan oleh Allah tersebut, adakalanya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh umat islam kala itu, dan dalam ilmu Al-Qur’an dikenal dengan istilah asbabun-nuzul atau sebab-sebab turunnya wahyu (ayat Al-Qur’an). Namun apabila Allah tidak menurunkan wahyu kepada Nabi atau Rasul untuk menyelesaikan persoalan hukum (tertentu) yang sedang dihadapi oleh umat islam dikala itu, maka Nabi melakukan ijitihad, menggali hukumnya (istinbath), kemudian hasil ijitihad Nabi tersebut disebut dengan Al-Sunnah (Qauliyah, Fi’liyah dan Taqriyah). Dengan demikian terlihat  bahwa, sumber hukum Islam semasa Nabi Muhammad SAW hidup, hanya dua yaitu, Al-Qur’an dan Al-Sunnah Nabi sebagai empirisasi dari Wahyu Allah.
    Seiring dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW, meluasnya wilayah Islam, terpencarnya para Sahabat Nabi keberbagai wilayah, dan banyaknya para sahabat yang gugur dalam pertempuran, maka umat Islam mendapat tantangan baru dibidang hukum, karena kadangkala masalah (hukum) yang sedang dihadapi belum ditemukan hukumnya didalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, dan dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baru yang sedang dihadapi tersebut, para sahabat selalu ber-ijtihad, dan mereka dapat dengan mudah menemukan hukum atas masalah-masalah yang sedang dihadapi umat Islam kala itu karena para sahabat mengenal teknik Nabi ber-ijtihad.
    Hasil ijtihad para sahabat tersebut tidak dibantah oleh sahabat nabi yang lainnya, maka inilah yang disebut dengan ijma’ para sahabat. Sebaliknya, jika hasil ijtihad sahabat Nabi tersebut dibantah oleh sahabat Nabi yamg lain, maka hasil ijitihad Nabi tersebut tidak dapat dianggap sebagai ijma’ para Sahabat, melainkan hanya pendapat pribadi para sahabat Nabi tentang persoalan-persoalan (hukum) tertentu. Dengan demikian terlihat bahwa, Sumber hukum islam pada masa Sahabat hanya tiga yaitu: Al-Qur’an, AS-Sunnah dan Ijma’ para Sahabat.
    Seiring dangan berjalannya waktu, dan wafatnya para Sahabat Nabi, maka otoritas tasri’ jatuh ke tangan generasi tabi’in kemudian tabi’ tabi’in dan seterusnya. Setelah masa sahabat dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh umat islam, para ulama tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’  para Sahabat.Namun, karena persoalan hukum yang dihadapi umat Islam selalu berkembang dan merupakan persoalan hukum baru, dimana dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’ Para sahabat belum ditemukan hukumnya maka para ulama dalam menggali hukumnya, memakai beberapa metode istinbath hukum di antarannya; Maslahah Mursalah atau Istislah (Imam Malik), Istihsan (Imam Hanbali), Qiyas (Imam Syafi’i). Istishab (Imam Ahmad bin Hanbal) dan lain sebagainya.
 Dari beberapa metode istinbath hukum yang dipakai oleh para imam mujtahid diatas, metode Qiyas mendapat tempat dihati sebagian besar ulama dan umat Islam karena berdasarkan kepada nass-nass (Al-Qur’an atau Al-Sunnah) tertentu. Mayoritas ulama menerima Qiyas sebagai sumber hukum islam yang keempat setelah Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’ para Sahabat.  Sedangkan metode istinbath hukum yang lainnya, termasuk Maslahah Mursalah atau Istishlah yang diperkenalkan oleh Imam Malik selalu diperdebatkan ,  dan tidak dianggap oleh mayoritas penganut mazhab As-Syafi’iyah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud Maslahah Mursalah ?
2.    Apa saja persyaratan dan  bukti kehujjahan Maslahah Mursalah  ?
3.    Mengapa Maslahah Mursalah ditolak oleh sebagian umat Islam sebagai salah satu metode istinbat hukum ?













BAB II

PEMBAHASAN

A.    Maslahah Mursalah
1.    Macam-macam Maslahah
Berdasarkan dari eksistensi / keberadaan maslahah menurut Syara’  terbagi kepada tiga macam , yaitu:
a.    Maslahah Al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan dan jenis kemaslahatan tersebut. Hukuman bagi pencuri dengan keharusan mengembalikan barang curiannya, jika masih utuh, atau mengganti dengan yang sama nilainya, apabila barang yang dicuri telah habis. Contoh lain maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan, akal dan nyawa. Syara’ telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, Qisas untuk menjaga nyawa, hukuman hudud kepada pezina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah), hukuman dera kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong tangan atas pencuri untuk menjaga harta.
b.    Maslahah Al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kekayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang-orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainnya. Contoh lain penyamarataan hak waris antara anak laki-laki dengan perempuan, yang tentunya hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT dalam An-Nisaa ayat 11:
          …..
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”.(Q.S.An-Nisaa [4]: 11)
c.    maslahah mursalah atau Istishlah ialah maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan syariat Islam, dan tidak ditopang oleh sumber dalil yang khusus , baik bersifat melegitimasi atau membatalkan maslahat tersebut.

2.    Definisi Maslahah Mursalah
Kata Maslahah Mursalah yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan Maslahah, berasal dari Bahasa Arab yaitu  مَصْلَحَةٌ )). Maslahah ini secara etimologi berarti manfaat, faidah, bagus, baik, kebaikan, guna atau kegunaan.  Maslahah merupakan bentuk masdar dari fiil ( (صَلَحَ . Dengan demikian terlihat bahwa, kata Maslahah dan kata manfaat yang juga berasal dari Bahasa Arab mempunyai makna yang sama.
Sedangkan menurut istilah , Maslahah diartikan oleh para ulama islam dengan rumusan hampir bersamaan, diantaranya Al-Khawarizmi ( W.997 H) menyebutkan, Maslahah adalah memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana / kerusakan / hal-hal yang merugikan diri manusia (mahluq).Sedangkan ulama telah sepakat , bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama,akal , harta , jiwa dan keturunan atau kehormatan. Tidak jauh berbeda dengan Al-Khawarizmi di atas, Al-Ghazali merumuskan Maslahah sebagai suatu tindakan memilihara tujuan syara atau tujuan hukum islam, dimana tujuan agama Islam  yaitu memilihara lima hal di atas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memilihara salah satu dari lima hal di atas disebut Maslahah, dan setiap hal yang meniadakanya di sebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut Maslahah. Sedangkan menurut Asy-Syatibi dari golongan mazhab Malikiyah mengatakan bahwa Maslahah itu (Maslahah yang tidak di tunjukan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan ) sejalan dengan tindakan syara’. 
3. Obyek Maslāhah Mursālah
Pokok dan prinsip kemaslahatan itu sudah digariskan dalam teks syariat dengan lengkap dan telah berakhir sejak wafat Nabi Muhammad SAW. Alat dan cara untuk memperoleh kemaslahatan itu berkembang dan beraneka ragam , seirama dengan perkembangan sejarah dan peradaban manusia itu sendiri.Kemaslahatan hidup manusia pada zaman Nabi SAW langsung mendapat pengakuan dan pengesahan dari teks syariat kalau itu dibenarkan dan dibatalkan kalau tidak dibenarkan.  Yang menjadi masalah adalah kemaslahatan bagi orang-orang yang hidup setelah Nabi wafat, sedangkan teks syariat tidak pernah menyinggung masalah seperti itu ,Inilah lapangan penggunaan Maslahah Mursalah, dimana ada beberapa kemaslahatan umat yang tidak dibatalkan dan tidak dianjurkan dalam teks syariat.
Ulama yang menggunakan maslāhah mursālah menetapkan batas wilayah penggunaannya, yaitu hanya untuk masalah diluar wilayah ibadah, seperti muamalat dan adat. Dalam masalah ibadah (dalam arti khusus) sama sekali maslāhah mursālah tidak dapat dipergunakan secara keseluruhannya. Alasannya karena maslahat itu didasarkan pada pertimbangan akal tentang baik buruk suatu masalah, sedangkan akal tidak dapat melakukan hal itu untuk masalah ibadah. Segala bentuk perbuatan ibadah bersifat ta’abbudi dan tawqifih, artinya kita hanya mengikuti secara apa adanya sesuai dengan petunjuk syar’i dalam nash dan akal sama sekali tidak dapat mengetahui kenapa demikian. Umpamanya mengenai shalat dzuhur empat rakaat dan dilakukan sesudah tergelincir matahari, tidak dapat dinilai akal apakah itu baik atau buruk.
Di luar wilayah ibadah, meskipun diantaranya ada yang tidak dapat diketahui alasan hukumnya, namun secara umum bersifat rasional dan oleh karenanya dapat dinilai baik atau buruknya oleh akal. Contohnya minum khamar itu adalah buruk karena merusak akal. Penetapan sanksi atas pelanggar hukum itu baik karena dengan begitu umat bebas dari kerusakan akal yang dapat mengarah pada tindak kekerasan. Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa maslāhah mursālah itu difokuskan terhadap lapangan masalah yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Alquran dan sunnah yang menjelaskan hukum- hukum yang ada penguatnya melalui suatu i’tibār. Juga difokuskan pada hal- hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut, diantara contoh yang lain dalam wilayah ini adalah tentang ukuran had dan kifarat, ketentuan waris, ketentuan jumlah bulan dalam iddah wanita yang ditinggal mati suaminya atau yang diceraikan. Dan segala sesuatu yang telah ditetapkan ukurannya dan disyariatkan berdasarkan kemaslahatan yang berasal dari syara’ itu sendiri.   
B.    Persyaratan dan Kehujjahan Maslahah Mursalah
      Imam Malik adalah Imam Mazhab yang menggunakan dalil Maslahah Mursalah. Untuk menerapkan dalil ini ,ia mengajukan tiga syarat yang dapat dipahami dari definisi diatas, yaitu:
1)    Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan syari’at (maqashid as-syari’ah). Dengan adanya persyaratan ini , berarti maslahat tidak boleh menegasikan sumber dalil yang qath’iy. Akan tetapi harus sesuai dengan maslahat-maslahat yang memang ingin diwujudkan oleh Syari’. Misalnya, jenis maslahat itu tidak asing , meskipun tidak diperkuat dengan adanya dalil khas.
2)    Maslahat itu harus masuk akal (rationable), mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang rasional, dimana seandainya diajukan kepada kelompok rasionalis akan dapat diterima.
3)    Penggunaan dalil maslahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti terjadi (raf’u haraj lazim). Dalam pengertian , seandainya maslahat yang dapat diterima akal itu tidak diambil , niscaya manusia akan mengalami kesulitan . Allah berfirman:
......         ......   
Artinya:  “..Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ..” (Q.S. Al-Hajj : 78)   
Syarat-syarat diatas adalah syarat-syarat yang masuk akal yang dapat mencegah penggunaan sumber dalil ini (maslahat mursalah ) tercerabut dari akarnya (menyimpang dari essensinya) serta mencegah dari menjadikan nash-nash tunduk kepada hukum-hukum yang dipengaruhi hawa nafsu dan syahwat dengan Maslahat Mursalah. 
Adapun kehujjahan Maslahah Mursalah , Golongan Maliky sebagai pembawa bendera Maslahat Mursalah,  mengemukakan 3 alasan sebagai berikut:
1)    Praktek sahabat yang telah menggunakan Maslahat Mursalah , diantaranya:
a.    Sahabat mengumpulkan Al-Qur’an kedalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak pernah dilakukan dimasa Rasululla SAW. Alasan yang mendorong mereka melakukan pengumpulan itu tidak lain kecuali semata-mata karena maslahat , yaitu menjaga Al-Qur’an dari kepunaan atau kehilangan kemutawatirannya karena sejumlah besar hafidh dari generasi sahabat . Selain itu, merupakan bukti nyata dari firman Allah:
  •       
Artinya :“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”(Q.S.Al-Hijr:9).

b.    Khulafa ar-Rasyidun menetapkan keharusan menaggung ganti rugi kepada para tukang. Padahal menurut hukum asal , bahwasanya kekuasaan mereka didasarkan atas kepercayaan (amanah) . Akan tetapi ternyata seandainya mereka tidak dibebani tanggung jawab mengganti rugi , mereka akan berbuat ceroboh dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga harta benda orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sahabat Ali R.A menjelaskan bahwa asas diberlakukannya ganti rugi (memberi jaminan) disini adalah maslahat. Ia berkata:
لَا يَصْلُحُ النَّاسُ الِاَّ ذَاك
 “ Masyarakat tidak akan menjadi baik kecuali dengan jalan di terapkannya ketentuan tentang ganti rugi (jaminan).”
c.    Umar bin Khattab R.A memerintahkan para penguasa (pegawai negeri ) agar memisahkan antara harta kekayaan pribadi dengan harta yang diperolehnya dari kekuasaannya.Karena Umar melihat dengan cara itu pegawai/penguasa dapat menunaikan tugasnya dengan baik, tercegah dari melakukan manipulasi dan mengambil harta ghanimah (rampasan) dengan cara yang tidak halal . Jadi kemaslahatan umumlah yang mendorong Khalifah Umar mengeluarkan kebijaksanaan itu.
d.    Para Sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua anggota kelompok (jama’ah) lantara membunuh satu orang jika mereka membunuh secara bersama-sama melakukan pembunuhan tersebut, karena memang kemaslahatan menghendakinya. Alasannya, orang yang dibunuh adalah ma’sum (terpelihara) darahnya, sementara ia telah dibunuh dengan sengaja. Kemaslahatan mendorong untuk diterapkannya  hukuman ini , agar hal ini tidak berulang .
2)    Maslahat sesuai dengan tujuan- tujuan syari’ .Maksudnya jika Maslahah Mursalah diambil Maqasid as-syari’ terwujud , akan tetapi bila Maslahah Mursalah dikesampingkan maka akan timbul kemudharatan dan kesulitan.
3)    Maslahah Mursalah menjadi keputusan mutlak yang jika tidak diambil akan menyulitkan dan memberikan kesempitan pada orang-orang mukallaf. Allah berfirman:
4)    ......         ......   
Artinya:  “..Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ..” (Q.S. Al-Hajj : 78) 
Firman Allah SWT lagi:
  ......          ....     
 Artinya: “ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S.Al-Baqarah: 185) 
Ummul Mu’minin Sayyidah Aisyah, meriwayatkan hadits dari Nabi Muhammad SAW:
اِنَّهُ مَا خُيِّرَ بَيْنَ اَمْرَيْنِ اِلَّا اِخْتَارَ اَيْسَرَهُمَا مَالَمْ يَكُنْ اِثْمًا
Artinya: “Bahwasanya tidak sekali-kali Nabi dihadapkan pada dua pilihan , kecuali beliau memilih yang lebih mudah / ringan selama bukan merupakan perbuatan dosa.”
C.    Diskursus tentang Maslahah-Mursalah
Teori Maslahah Mursalah atau Istishlah sebagaimana disebutkan diatas, pertama kali diperkenalkan oleh Imam  Malik (W.97 H). Pendiri Mazhab Malik. Namun, karena pengikutnya yang lebih akhir mengingkari hal tersebut, maka setelah abad ketiga hijriah tidak ada lagi ahli ushul fiqih yang menisbatkan Masalahah Mursalah kepada Imam Malik.  Sehingga tidak berlebihan jika ada pendapat yang menyatakan bahwa teori Maslahah Mursalah ditemukan dan dipopulerkan oleh ulama-ulama ushul fiqih dari kalangan As-Syafi’iyyah yaitu al-Haramain al-Juwaini (W. 478 H), guru Imam Al-Ghazali. Dan menurut beberapa hasil penelitian, ahli ushul fiqih yang paling banyak membahas dan mengkaji Maslahah Mursalah adalah Imam Al-Ghazali yang dikenal dengan sebutan hujjatul Islam.  Imam Malik oleh penulis muslim digolongkan ke dalam golongan sahabat kecil, karena diwaktu kecilnya, dia sempat bertemu dengan Rasulullah. Imam Malik merupakan salah seorang imam mujtahid yang empat (Malik, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) yang sempat bertemu dan belajar banyak kepada para sahabat Nabi.
Imam Malik bin Anas , pendiri Mazhab Maliky, dilahirkan di Madinah, pada tahun 93 H.   Karena Madinah merupakan pusat pemerintahan Islam dan tempat tinggalnya Nabi setelah hijrah dari Mekkah, maka Madinah dikenal pula dengan sebutan Kota Hadis. Dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baru yang dihadapi oleh masyarakat muslim waktu itu, Imam Malik mencari hukumnya di dalam Al-Qur’an, dan jika tidak menemukannya dalam Al-Qur’an maka Imam Malik mencarinya di dalam As-Sunnah Nabi. Dan apabila tidak ditemukan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah , maka dia mendasarkan pendapatnya kepada Ijma para sahabat, dan apabila ijma para sahabat tidak ada mengenai masalah (hukum) tersebut, maka Imam Malik menggali hukum (istinbath) dengan cara beri-ijitihad. Sedangkan metode ijitihad yang dipakai oleh imam Malik dalam rangka menggali hukum (istinbath) ada dua yaitu Qiyas dan Istishlah atau Maslahah Mursalah.
Metode Qiyas di gunakan oleh Imam Malik apabila ada nash tertentu, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang mendasarinya. Sedangkan metode Istilah atau Maslahah Mursalah di praktekkan oleh Imam Malik apabila masalah (hukum) yang sedang dihadapi , tidak ada satu pun nash yang mendasarinya, baik yang membenarkan maupun yang melanggarnya, bahkan dalam kasus-kasus tertentu,  Imam Malik mengunakan metode Maslahah Mursalah dalam men-takhsis ayat-ayat Al-Quran yang bersifat umum.  Dan yang menjadi bahasan disini hanya metode Istishlah atau Maslahah Mursalah. Penetapan hukum islam (istinbath) ini dilakukan melalui pendekatan Maqosid Asy-Syariyah (maksud diturunkannya hukum syara’). Pendekatan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan kaidah kebahasaan yang sering digunakan oleh para ulama.  Pendekatan hukum Islam melalui pendekatan Maqosid Asy-Syariyah dapat membuat hukum islam lebih flexibelitas, luwes, dan menghasilkan hukum Islam yang bersifat Kontekstual.
Dengan pemahaman seperti diatas, seharusnya Maslahah Mursalah yang     mengunakan pendekatan  Maqosid Asy-Syariyah , mestinya dapat di terima oleh umat Islam sebagai dasar dalam menetapkan hukum islam. Tetapi mengapa Maslahah Mursalah tidak di terima oleh sebagian umat Islam, khususnya mayoritas penganut mazhab Asy-Syafi’iyyah sebagai dasar penetapan hukum Islam. Dalam hal ini ada beberapa argumen yang mereka ajukan diantaranya yaitu:
Pertama, Maslahah Mursalah sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum islam kepada yang meragukan.
Kedua, memandang Maslahah Mursalah sebagai hujjah berarti menodai kesucian hukum islam karena penetapan hukum islam tidak berdasarkan kepada Nash-Nash tertentu, tapi hanya mangikuti keinginan hawa nafsu belaka dengan dalih maslahat.  Dari hal ini dikhawatirkan akan banyak penetapan hukum Islam berdasarkan kepada kepentingan hawa nafsu.
Ketiga, bagi golongan ini, hukum islam telah lengkap dan sempurna, dengan menjadikan  Maslahah Mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, berarti umat Islam tidak mengakui prinsip kelengkapan dan kesempurnaan hukum Islam. Artinya hukum Islam belum lengkap dan sempurna, masih ada yang kurang.
Keempat, memandang  Maslahah Mursalah sebagai hujjah akan membawa terjadinya perbedaan hukum Islam terhadap masalah yang sama (disparitas) disebabkan perbedaan kondisi dan situasi. Dengan demikian akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan fleksibelitas hukum Islam.
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima  Maslahah Mursalah sebagai dasar menetapkan hukum Islam diatas, dapat disanggah dengan beberapa alasan:
Pertama, dengan memandang  Maslahah Mursalah sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan penetapan hukuman Islam kepada sesuatu yang meragukan, sebab  Maslahah Mursalah tersebut  harus sesuai dengan tujuan syariat dan dilakukan dengan penuh pertimbangan.
Kedua, tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui metode Istishlah atau  Maslahah Mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu , karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah,  Maslahah Mursalah harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu (bahasan diatas). Jadi tidak asal maslahat. Persyaratan inilah yang akan mengendalikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam menetapkan hukum (Islam) berdasarkan kepada maslahat.
Ketiga, Islam memang telah lengkap dan sempurna, tetapi dimaksud dengan lengkap dan sempurna itu adalah pokok-pokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Jadi tidak berarti semua masalah ada hukumnya. Ini terbukti banyak sekali masalah-masalah baru yang belum disinggung secara langsung hukumnya oleh al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi baru diketahui setelah digali melalui ijitihad.
Keempat, tidak benar kalau memandang  Maslahah Mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya dengan menggunakan metode  Maslahah Mursalah dalam menetapkan hukum, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexsibel) hukum Islam dapat dibuktikan.

Jika kita memperhatikan produk-produk hukum para Ulama saat ini , maka akan didapatkan bahwa produk-produk hukum tersebut banyak dilandasi pertimbangan Maslahah Mursalah , seperti :
1.    fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, misalnya, fatwa tentang keharusan “Sertifikat Halal” bagi produk makanan , minuman dan kosmetik. Majelis Ulama Indonesia melalui lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik (LP-POM MUI) berupaya melakukan penelitian terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yang diproduksi oleh suatu pabrik untuk dipasarkan . Hal yang seperti ini tidak pernah ada teks Nash yang menyinggungnya secara langsung, namun dilihat dari ruh syariat sangat baik sekali dan hal ini merupakan langkah positif dalam melindungi umat manusia ( khususnya umat islam ) dari makanan , minuman obat-obatan serta kosmetika yang tidak halal untuk dikonsumsi,  .
2.    Begitu pula halnya dengan bunga Bank, tidak disebutkan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Mayoritas ulama menetapkan bunga Bank itu haram untuk mengqiyaskan kepada riba karena menurut mereka unsur tambahan yang menjadi illat haramnya riba juga terdapat pada bunga Bank. Dalam kehidupan modern ini , Bank sudah merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan masyarakat , Bank dengan segala konsesuensinya telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern yang tidak mungkin dipisahkan lagi. Praktek perbankan sudah menjadi sarana tolong menolong sesama umat manusia , karena hampuir semua masyarakat modern saat ini berkepentingan dengan Bank, baik itu menabung, meminjam uang, membayar tagihan listrik, telepon, uang kuliah, transfer uang , bahkan menjadi penyalur dana bantuan bagi masyarakat yang terkena musibah, baik individu maupun sosial. Dan syariat sangat mengutamakan pemeliharaan harta kekayaan umat sebagai salah satu dari lima hal pokok yang sangat dipelihara oleh syariat. Bunga Bank bermaksud dalam hal ini sebagai ganti rugi atas kurs Rupiah yang selalu turun tiap tahunnya,  Dalam keadaan demikian , Fuqaha meninggalkan hukum yang dihasilkan oleh Qiyas dan menetapkan hukum lain dengan menggunakan metode Maslahah Mursalah. Praktek perbankan  malahan menjadi sarana untuk saling tolong – menolong sesama manusia  dimana hal ini sangat sesuai dengan Maqashi Syariah Ammah.
3.    Kesaksian anak-anak (yang belum baligh), atas dasar kemaslahatan. Kesaksian anak-anak dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam suatu perkara, walaupun tidak ada dalam ketetapan syara’. As-Syari’ hanya mengatakan bahwa kesaksian yang sah adalah berasal dari orang dewasa. Banyaknya kasus penganiayaan   dikalangan anak-anak , yang sulit mencari persaksian orang dewasa , maka dalam hal ini persaksian anak-anak dapat menjadi bahan pertimbangan..
Bila diperhatikan produk-produk yang dihasilkan oleh para sahabat , tabi’in dan para Ulama itu semuanya adalah merupakan hasil Ijtihad dengan pertimbangan Maslahah Mursalah meskipun mereka tidak menggunakan istilah tersebut.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.    Maslahah itu terbagi tiga yaitu: yang dibenarkan oleh syara’, ditolak dan yang diperselisihkan. Ulama telah berkonsensus,  maslahah kategori pertama diterima sebagai hujjah dan kategori kedua di tolak sebagai hujjah. Sedangkan maslahah kategori ketiga di perselisikan karena tidak ada dalil yang membenarkan maupun melarangnya, dan inilah yang menjadi kajian dari  Maslahah Mursalah atau Istishlah.
2.    Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui 3 syarat ,versi Imam Malik sebagai berikut:
a)    Kesesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil dengan tujuan –tujuan syariat .
b)    Dapat diterima kaum Rasionalis
c)    Penggunaan dalil ini demi menghilangkan kesulitan , yang jika tidak diambil maslahat ini maka manusia akan mengalami kesulitan.
Kehujjahan Maslahah Mursalah versi Maliky
a)    Praktek para Sahabat yang telah menggunakan Maslahah Mursalah
b)    Adanya sinkronisasi antara Maqashi As-Syari’ dengan Maslahah Mursalah
c)    Maslahat menjadi keharusan bagi suatu kasus yang jika tidak dijalankan akan membawa kesulitan dan kesempitan.
3.    Sekelompok umat islam menolak  Maslahah Mursalah sebagai hujjah dengan alasan: a) menerima Marsalah Mursalah kategori ketiga sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum islam kepada sesuatu yang meragukan, dan ini menodai kesucian hukum Islam. b) Penetapannya tidak berdasarkan kepada nass, tetapi hanya mengikuti keinginan hawa nafsu dengan dalih maslahat. Dengan demikian menyalahi prinsip Islam yang sudah lengkap dengan sempurna.    Pendapat diatas dapat disanggah dengan beberapa alasan:  a)  Maslahah Mursalah sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan petetapan hukum Islam kepada sesuatu yang di ragukan sebab maslahah tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan. Tidak benar kalau penetapan hukum islam melalui Maslahah Mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, Maslahah Mursalah harus sempurna pokok ajaran dan prinsip hukumnya.Tidak benar memandang  Maslahah Mursalah sebagai hujjah akan menafi’kan prinsip universalitas dan keluwesan hukum Islam ,tetapi yang terjadi justru sebaliknya, dengan menggunakan metode  Maslahah Mursalah dalam menetapkan hukum Islam, prinsip universalitas ,keluwasan dan  flexibilitas hukum Islam dapat dibuktikan.
B.    Saran
Untuk membuka wawasan lebih luas lagi dianjurkan untuk memperkaya wawasan dengan membaca. Kritik dan saran selalu dinantikan oleh kami selaku penulis agar dapat menghasilkan karya yang lebih baik untuk ke depannya, Insya Allah.






DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahnya. Penerjemah : Prof. Hasbi Ash-Shiddiqi, dkk. 1992.Semarang : PT.Tanjung Mas Inti
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan .1966. Kamus Besar Bahasa Indonesia cet ke-2.Jakarta : Balai Pustaka.
Hallag ,Wael B. .2000. A History of Islamic Legal Theories, Alih Bahasa E.Kusnadiningrat. Jakarta: Rajawali Press.
Khalaf, Abdul Wahab .2003. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam.Jakarta :Rajawali Press.
Mas’ud ,Muhammad Kholil  .1977. Islamic Legal Philosophy :A Study of Abu Ishaq Al-Shatibi’s Life and Thought .Pakistan: Islamic Research Institute.
Muardi ,Chatib .1994. Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Ijtihad Mengembangkan Hukum yang Relevan dengan Kebutuhan Masa Kini, (Disertasi , Pascasarjana IAIN Jakarta)Pdf.
Mughniyah ,Muhammad Jawad, (1999) ,Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i,  Hanbali, penerjemah: Masykur A.B., Afif Muhammad, Idruss Al-Kaff,cet. ke-4, Jakarta: Lentera. 
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Progresif.
Rahmat, Syafe’i. 2007. Ilmu Ushul Fiqih, Cet. III; Bandung: Pustaka Setia
Romli SA, M.Ag, 1999. Muqaranah Mazahib fil Ushul , Cet I .  Jakarta: Gaya Media Pratama.
Suratmaputra , Ahmad Munif .2002. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali ; Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam.Jakarta: Pustaka Firdaus.
Syarifuddin , Amir. 1999. Ushul Fiqih Jilid 2 .Cet.I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Zahrah , Muhammad Abu Prof. 2013. Ushul Fiqih .cet ke-17. Jakarta: Pustaka Firdaus