Rabu, 10 September 2014

Mata Kuliah      : Ushul Fiqh
Dosen         : Dra.Hj.St.Aminah Adnan, M.Ag



Dipresentasikan pada tanggal ...... bulan Mei tahun 2014 di jurusan PAI Semester IV B dalam rangka melengkapi tugas perkuliahan mata pelajaran Ushul Fiqh yang dibina oleh Gurunda Dra.Hj.St.Aminah Adnan, M.Ag

    Kelompok V:
     Hamdan      : 12220044
     Muhammad Ilham                 : 12220048
     Nurul Fadilah              :12220040
     Pungky Purnamasari                  :12220041
     Sri Suhesti                                      :12220043


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AS’ADIYAH FAKULTAS TARBIYAH SENGKANG KAB.WAJO


KATA PENGANTAR

    Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, inayah serta kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul  “ Maslahah Mursalah” ini dengan sebaik-baiknya kemampuan kami. Shalawat serta salam selalu tercurah keharibaan junjungan Nabi Muhammad SAW , yang telah membawa umat manusia dari gelapnya zaman kebodohan menuju cahaya ilmu pengetahuan.
    Terima kasih yang tak terhingga bagi orang tua yang yang selalu mendukung, mendoakan dan memberikan bantuan baik moril maupun materiil, begitu juga kepada dosen pembimbing mata kuliah Ushul Fiqh , atas segala berkah ilmu dan pengajaran  yang telah diberikan kepada kami.
    Semoga makalah yang sederhana ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca .Sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan dan dosa , kiranya kesalahan dan kelalaian dalam makalah mohon di maafkan. Kritik dan saran yang membangun merupakan hadiah terbaik untuk kami sebagai bahan evaluasi di masa yang akan datang .


Sengkang , 20 Mei 2014

                                                                                                    Kelompok V     

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..................................................................................................    i
KATA PENGANTAR...............................................................................................ii.
DAFTAR ISI..................................................................................................    ...........iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................1- 3
A.    Latar Belakang..............................................................................................1
B.    Rumusan Masalah.........................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................4-13
A.    Maslahah Mursalah........................................................................................4
B.    Persyaratan dan Kehujjahan Maslahah Mursalah..........................................7
C.    Diskursus tentang Maslahah-Mursalah..........................................................11
BAB III PENUTUP..............................................................................................17-18
A.    Kesimpulan..................................................................................................17
B.    Saran............................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................19

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Allah menurunkan agama islam kepada umat-Nya disertai dengan aturan-aturan (hukum). Aturan-aturan (hukum) tersebut dibuat oleh Allah agar manusia selamat hidup di dunia sampai akhirat  kelak. Agama (Islam) beserta aturan-aturan (hukum) yang dibuat oleh Allah tersebut merupakan wahyu, diturunkan kepada para Nabi dan Rasul-Nya melalui perantaraan Malaikat Jibril. Sedangkan Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad, SAW.
    Wahyu yang diturunkan oleh Allah tersebut, adakalanya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh umat islam kala itu, dan dalam ilmu Al-Qur’an dikenal dengan istilah asbabun-nuzul atau sebab-sebab turunnya wahyu (ayat Al-Qur’an). Namun apabila Allah tidak menurunkan wahyu kepada Nabi atau Rasul untuk menyelesaikan persoalan hukum (tertentu) yang sedang dihadapi oleh umat islam dikala itu, maka Nabi melakukan ijitihad, menggali hukumnya (istinbath), kemudian hasil ijitihad Nabi tersebut disebut dengan Al-Sunnah (Qauliyah, Fi’liyah dan Taqriyah). Dengan demikian terlihat  bahwa, sumber hukum Islam semasa Nabi Muhammad SAW hidup, hanya dua yaitu, Al-Qur’an dan Al-Sunnah Nabi sebagai empirisasi dari Wahyu Allah.
    Seiring dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW, meluasnya wilayah Islam, terpencarnya para Sahabat Nabi keberbagai wilayah, dan banyaknya para sahabat yang gugur dalam pertempuran, maka umat Islam mendapat tantangan baru dibidang hukum, karena kadangkala masalah (hukum) yang sedang dihadapi belum ditemukan hukumnya didalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah, dan dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baru yang sedang dihadapi tersebut, para sahabat selalu ber-ijtihad, dan mereka dapat dengan mudah menemukan hukum atas masalah-masalah yang sedang dihadapi umat Islam kala itu karena para sahabat mengenal teknik Nabi ber-ijtihad.
    Hasil ijtihad para sahabat tersebut tidak dibantah oleh sahabat nabi yang lainnya, maka inilah yang disebut dengan ijma’ para sahabat. Sebaliknya, jika hasil ijtihad sahabat Nabi tersebut dibantah oleh sahabat Nabi yamg lain, maka hasil ijitihad Nabi tersebut tidak dapat dianggap sebagai ijma’ para Sahabat, melainkan hanya pendapat pribadi para sahabat Nabi tentang persoalan-persoalan (hukum) tertentu. Dengan demikian terlihat bahwa, Sumber hukum islam pada masa Sahabat hanya tiga yaitu: Al-Qur’an, AS-Sunnah dan Ijma’ para Sahabat.
    Seiring dangan berjalannya waktu, dan wafatnya para Sahabat Nabi, maka otoritas tasri’ jatuh ke tangan generasi tabi’in kemudian tabi’ tabi’in dan seterusnya. Setelah masa sahabat dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh umat islam, para ulama tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’  para Sahabat.Namun, karena persoalan hukum yang dihadapi umat Islam selalu berkembang dan merupakan persoalan hukum baru, dimana dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’ Para sahabat belum ditemukan hukumnya maka para ulama dalam menggali hukumnya, memakai beberapa metode istinbath hukum di antarannya; Maslahah Mursalah atau Istislah (Imam Malik), Istihsan (Imam Hanbali), Qiyas (Imam Syafi’i). Istishab (Imam Ahmad bin Hanbal) dan lain sebagainya.
 Dari beberapa metode istinbath hukum yang dipakai oleh para imam mujtahid diatas, metode Qiyas mendapat tempat dihati sebagian besar ulama dan umat Islam karena berdasarkan kepada nass-nass (Al-Qur’an atau Al-Sunnah) tertentu. Mayoritas ulama menerima Qiyas sebagai sumber hukum islam yang keempat setelah Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma’ para Sahabat.  Sedangkan metode istinbath hukum yang lainnya, termasuk Maslahah Mursalah atau Istishlah yang diperkenalkan oleh Imam Malik selalu diperdebatkan ,  dan tidak dianggap oleh mayoritas penganut mazhab As-Syafi’iyah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud Maslahah Mursalah ?
2.    Apa saja persyaratan dan  bukti kehujjahan Maslahah Mursalah  ?
3.    Mengapa Maslahah Mursalah ditolak oleh sebagian umat Islam sebagai salah satu metode istinbat hukum ?













BAB II

PEMBAHASAN

A.    Maslahah Mursalah
1.    Macam-macam Maslahah
Berdasarkan dari eksistensi / keberadaan maslahah menurut Syara’  terbagi kepada tiga macam , yaitu:
a.    Maslahah Al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan dan jenis kemaslahatan tersebut. Hukuman bagi pencuri dengan keharusan mengembalikan barang curiannya, jika masih utuh, atau mengganti dengan yang sama nilainya, apabila barang yang dicuri telah habis. Contoh lain maslahah menjaga agama, nyawa, keturunan, akal dan nyawa. Syara’ telah mensyariatkan jihad untuk menjaga agama, Qisas untuk menjaga nyawa, hukuman hudud kepada pezina dan penuduh untuk menjaga keturunan (dan juga maruah), hukuman dera kepada peminum arak untuk menjaga akal, dan hukuman potong tangan atas pencuri untuk menjaga harta.
b.    Maslahah Al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Misalnya, kemaslahatan harta riba untuk menambah kekayaan, kemaslahatan minum khomr untuk menghilangkan stress, maslahah orang-orang penakut yang tidak mau berjihad, dan sebagainnya. Contoh lain penyamarataan hak waris antara anak laki-laki dengan perempuan, yang tentunya hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT dalam An-Nisaa ayat 11:
          …..
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”.(Q.S.An-Nisaa [4]: 11)
c.    maslahah mursalah atau Istishlah ialah maslahat-maslahat yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan syariat Islam, dan tidak ditopang oleh sumber dalil yang khusus , baik bersifat melegitimasi atau membatalkan maslahat tersebut.

2.    Definisi Maslahah Mursalah
Kata Maslahah Mursalah yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan Maslahah, berasal dari Bahasa Arab yaitu  مَصْلَحَةٌ )). Maslahah ini secara etimologi berarti manfaat, faidah, bagus, baik, kebaikan, guna atau kegunaan.  Maslahah merupakan bentuk masdar dari fiil ( (صَلَحَ . Dengan demikian terlihat bahwa, kata Maslahah dan kata manfaat yang juga berasal dari Bahasa Arab mempunyai makna yang sama.
Sedangkan menurut istilah , Maslahah diartikan oleh para ulama islam dengan rumusan hampir bersamaan, diantaranya Al-Khawarizmi ( W.997 H) menyebutkan, Maslahah adalah memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana / kerusakan / hal-hal yang merugikan diri manusia (mahluq).Sedangkan ulama telah sepakat , bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama,akal , harta , jiwa dan keturunan atau kehormatan. Tidak jauh berbeda dengan Al-Khawarizmi di atas, Al-Ghazali merumuskan Maslahah sebagai suatu tindakan memilihara tujuan syara atau tujuan hukum islam, dimana tujuan agama Islam  yaitu memilihara lima hal di atas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memilihara salah satu dari lima hal di atas disebut Maslahah, dan setiap hal yang meniadakanya di sebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut Maslahah. Sedangkan menurut Asy-Syatibi dari golongan mazhab Malikiyah mengatakan bahwa Maslahah itu (Maslahah yang tidak di tunjukan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan ) sejalan dengan tindakan syara’. 
3. Obyek Maslāhah Mursālah
Pokok dan prinsip kemaslahatan itu sudah digariskan dalam teks syariat dengan lengkap dan telah berakhir sejak wafat Nabi Muhammad SAW. Alat dan cara untuk memperoleh kemaslahatan itu berkembang dan beraneka ragam , seirama dengan perkembangan sejarah dan peradaban manusia itu sendiri.Kemaslahatan hidup manusia pada zaman Nabi SAW langsung mendapat pengakuan dan pengesahan dari teks syariat kalau itu dibenarkan dan dibatalkan kalau tidak dibenarkan.  Yang menjadi masalah adalah kemaslahatan bagi orang-orang yang hidup setelah Nabi wafat, sedangkan teks syariat tidak pernah menyinggung masalah seperti itu ,Inilah lapangan penggunaan Maslahah Mursalah, dimana ada beberapa kemaslahatan umat yang tidak dibatalkan dan tidak dianjurkan dalam teks syariat.
Ulama yang menggunakan maslāhah mursālah menetapkan batas wilayah penggunaannya, yaitu hanya untuk masalah diluar wilayah ibadah, seperti muamalat dan adat. Dalam masalah ibadah (dalam arti khusus) sama sekali maslāhah mursālah tidak dapat dipergunakan secara keseluruhannya. Alasannya karena maslahat itu didasarkan pada pertimbangan akal tentang baik buruk suatu masalah, sedangkan akal tidak dapat melakukan hal itu untuk masalah ibadah. Segala bentuk perbuatan ibadah bersifat ta’abbudi dan tawqifih, artinya kita hanya mengikuti secara apa adanya sesuai dengan petunjuk syar’i dalam nash dan akal sama sekali tidak dapat mengetahui kenapa demikian. Umpamanya mengenai shalat dzuhur empat rakaat dan dilakukan sesudah tergelincir matahari, tidak dapat dinilai akal apakah itu baik atau buruk.
Di luar wilayah ibadah, meskipun diantaranya ada yang tidak dapat diketahui alasan hukumnya, namun secara umum bersifat rasional dan oleh karenanya dapat dinilai baik atau buruknya oleh akal. Contohnya minum khamar itu adalah buruk karena merusak akal. Penetapan sanksi atas pelanggar hukum itu baik karena dengan begitu umat bebas dari kerusakan akal yang dapat mengarah pada tindak kekerasan. Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa maslāhah mursālah itu difokuskan terhadap lapangan masalah yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Alquran dan sunnah yang menjelaskan hukum- hukum yang ada penguatnya melalui suatu i’tibār. Juga difokuskan pada hal- hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut, diantara contoh yang lain dalam wilayah ini adalah tentang ukuran had dan kifarat, ketentuan waris, ketentuan jumlah bulan dalam iddah wanita yang ditinggal mati suaminya atau yang diceraikan. Dan segala sesuatu yang telah ditetapkan ukurannya dan disyariatkan berdasarkan kemaslahatan yang berasal dari syara’ itu sendiri.   
B.    Persyaratan dan Kehujjahan Maslahah Mursalah
      Imam Malik adalah Imam Mazhab yang menggunakan dalil Maslahah Mursalah. Untuk menerapkan dalil ini ,ia mengajukan tiga syarat yang dapat dipahami dari definisi diatas, yaitu:
1)    Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan syari’at (maqashid as-syari’ah). Dengan adanya persyaratan ini , berarti maslahat tidak boleh menegasikan sumber dalil yang qath’iy. Akan tetapi harus sesuai dengan maslahat-maslahat yang memang ingin diwujudkan oleh Syari’. Misalnya, jenis maslahat itu tidak asing , meskipun tidak diperkuat dengan adanya dalil khas.
2)    Maslahat itu harus masuk akal (rationable), mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang rasional, dimana seandainya diajukan kepada kelompok rasionalis akan dapat diterima.
3)    Penggunaan dalil maslahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti terjadi (raf’u haraj lazim). Dalam pengertian , seandainya maslahat yang dapat diterima akal itu tidak diambil , niscaya manusia akan mengalami kesulitan . Allah berfirman:
......         ......   
Artinya:  “..Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ..” (Q.S. Al-Hajj : 78)   
Syarat-syarat diatas adalah syarat-syarat yang masuk akal yang dapat mencegah penggunaan sumber dalil ini (maslahat mursalah ) tercerabut dari akarnya (menyimpang dari essensinya) serta mencegah dari menjadikan nash-nash tunduk kepada hukum-hukum yang dipengaruhi hawa nafsu dan syahwat dengan Maslahat Mursalah. 
Adapun kehujjahan Maslahah Mursalah , Golongan Maliky sebagai pembawa bendera Maslahat Mursalah,  mengemukakan 3 alasan sebagai berikut:
1)    Praktek sahabat yang telah menggunakan Maslahat Mursalah , diantaranya:
a.    Sahabat mengumpulkan Al-Qur’an kedalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak pernah dilakukan dimasa Rasululla SAW. Alasan yang mendorong mereka melakukan pengumpulan itu tidak lain kecuali semata-mata karena maslahat , yaitu menjaga Al-Qur’an dari kepunaan atau kehilangan kemutawatirannya karena sejumlah besar hafidh dari generasi sahabat . Selain itu, merupakan bukti nyata dari firman Allah:
  •       
Artinya :“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”(Q.S.Al-Hijr:9).

b.    Khulafa ar-Rasyidun menetapkan keharusan menaggung ganti rugi kepada para tukang. Padahal menurut hukum asal , bahwasanya kekuasaan mereka didasarkan atas kepercayaan (amanah) . Akan tetapi ternyata seandainya mereka tidak dibebani tanggung jawab mengganti rugi , mereka akan berbuat ceroboh dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga harta benda orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sahabat Ali R.A menjelaskan bahwa asas diberlakukannya ganti rugi (memberi jaminan) disini adalah maslahat. Ia berkata:
لَا يَصْلُحُ النَّاسُ الِاَّ ذَاك
 “ Masyarakat tidak akan menjadi baik kecuali dengan jalan di terapkannya ketentuan tentang ganti rugi (jaminan).”
c.    Umar bin Khattab R.A memerintahkan para penguasa (pegawai negeri ) agar memisahkan antara harta kekayaan pribadi dengan harta yang diperolehnya dari kekuasaannya.Karena Umar melihat dengan cara itu pegawai/penguasa dapat menunaikan tugasnya dengan baik, tercegah dari melakukan manipulasi dan mengambil harta ghanimah (rampasan) dengan cara yang tidak halal . Jadi kemaslahatan umumlah yang mendorong Khalifah Umar mengeluarkan kebijaksanaan itu.
d.    Para Sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua anggota kelompok (jama’ah) lantara membunuh satu orang jika mereka membunuh secara bersama-sama melakukan pembunuhan tersebut, karena memang kemaslahatan menghendakinya. Alasannya, orang yang dibunuh adalah ma’sum (terpelihara) darahnya, sementara ia telah dibunuh dengan sengaja. Kemaslahatan mendorong untuk diterapkannya  hukuman ini , agar hal ini tidak berulang .
2)    Maslahat sesuai dengan tujuan- tujuan syari’ .Maksudnya jika Maslahah Mursalah diambil Maqasid as-syari’ terwujud , akan tetapi bila Maslahah Mursalah dikesampingkan maka akan timbul kemudharatan dan kesulitan.
3)    Maslahah Mursalah menjadi keputusan mutlak yang jika tidak diambil akan menyulitkan dan memberikan kesempitan pada orang-orang mukallaf. Allah berfirman:
4)    ......         ......   
Artinya:  “..Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan ..” (Q.S. Al-Hajj : 78) 
Firman Allah SWT lagi:
  ......          ....     
 Artinya: “ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S.Al-Baqarah: 185) 
Ummul Mu’minin Sayyidah Aisyah, meriwayatkan hadits dari Nabi Muhammad SAW:
اِنَّهُ مَا خُيِّرَ بَيْنَ اَمْرَيْنِ اِلَّا اِخْتَارَ اَيْسَرَهُمَا مَالَمْ يَكُنْ اِثْمًا
Artinya: “Bahwasanya tidak sekali-kali Nabi dihadapkan pada dua pilihan , kecuali beliau memilih yang lebih mudah / ringan selama bukan merupakan perbuatan dosa.”
C.    Diskursus tentang Maslahah-Mursalah
Teori Maslahah Mursalah atau Istishlah sebagaimana disebutkan diatas, pertama kali diperkenalkan oleh Imam  Malik (W.97 H). Pendiri Mazhab Malik. Namun, karena pengikutnya yang lebih akhir mengingkari hal tersebut, maka setelah abad ketiga hijriah tidak ada lagi ahli ushul fiqih yang menisbatkan Masalahah Mursalah kepada Imam Malik.  Sehingga tidak berlebihan jika ada pendapat yang menyatakan bahwa teori Maslahah Mursalah ditemukan dan dipopulerkan oleh ulama-ulama ushul fiqih dari kalangan As-Syafi’iyyah yaitu al-Haramain al-Juwaini (W. 478 H), guru Imam Al-Ghazali. Dan menurut beberapa hasil penelitian, ahli ushul fiqih yang paling banyak membahas dan mengkaji Maslahah Mursalah adalah Imam Al-Ghazali yang dikenal dengan sebutan hujjatul Islam.  Imam Malik oleh penulis muslim digolongkan ke dalam golongan sahabat kecil, karena diwaktu kecilnya, dia sempat bertemu dengan Rasulullah. Imam Malik merupakan salah seorang imam mujtahid yang empat (Malik, Hanafi, Syafi’i dan Hanbali) yang sempat bertemu dan belajar banyak kepada para sahabat Nabi.
Imam Malik bin Anas , pendiri Mazhab Maliky, dilahirkan di Madinah, pada tahun 93 H.   Karena Madinah merupakan pusat pemerintahan Islam dan tempat tinggalnya Nabi setelah hijrah dari Mekkah, maka Madinah dikenal pula dengan sebutan Kota Hadis. Dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baru yang dihadapi oleh masyarakat muslim waktu itu, Imam Malik mencari hukumnya di dalam Al-Qur’an, dan jika tidak menemukannya dalam Al-Qur’an maka Imam Malik mencarinya di dalam As-Sunnah Nabi. Dan apabila tidak ditemukan didalam Al-Qur’an dan As-Sunnah , maka dia mendasarkan pendapatnya kepada Ijma para sahabat, dan apabila ijma para sahabat tidak ada mengenai masalah (hukum) tersebut, maka Imam Malik menggali hukum (istinbath) dengan cara beri-ijitihad. Sedangkan metode ijitihad yang dipakai oleh imam Malik dalam rangka menggali hukum (istinbath) ada dua yaitu Qiyas dan Istishlah atau Maslahah Mursalah.
Metode Qiyas di gunakan oleh Imam Malik apabila ada nash tertentu, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang mendasarinya. Sedangkan metode Istilah atau Maslahah Mursalah di praktekkan oleh Imam Malik apabila masalah (hukum) yang sedang dihadapi , tidak ada satu pun nash yang mendasarinya, baik yang membenarkan maupun yang melanggarnya, bahkan dalam kasus-kasus tertentu,  Imam Malik mengunakan metode Maslahah Mursalah dalam men-takhsis ayat-ayat Al-Quran yang bersifat umum.  Dan yang menjadi bahasan disini hanya metode Istishlah atau Maslahah Mursalah. Penetapan hukum islam (istinbath) ini dilakukan melalui pendekatan Maqosid Asy-Syariyah (maksud diturunkannya hukum syara’). Pendekatan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan kaidah kebahasaan yang sering digunakan oleh para ulama.  Pendekatan hukum Islam melalui pendekatan Maqosid Asy-Syariyah dapat membuat hukum islam lebih flexibelitas, luwes, dan menghasilkan hukum Islam yang bersifat Kontekstual.
Dengan pemahaman seperti diatas, seharusnya Maslahah Mursalah yang     mengunakan pendekatan  Maqosid Asy-Syariyah , mestinya dapat di terima oleh umat Islam sebagai dasar dalam menetapkan hukum islam. Tetapi mengapa Maslahah Mursalah tidak di terima oleh sebagian umat Islam, khususnya mayoritas penganut mazhab Asy-Syafi’iyyah sebagai dasar penetapan hukum Islam. Dalam hal ini ada beberapa argumen yang mereka ajukan diantaranya yaitu:
Pertama, Maslahah Mursalah sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum islam kepada yang meragukan.
Kedua, memandang Maslahah Mursalah sebagai hujjah berarti menodai kesucian hukum islam karena penetapan hukum islam tidak berdasarkan kepada Nash-Nash tertentu, tapi hanya mangikuti keinginan hawa nafsu belaka dengan dalih maslahat.  Dari hal ini dikhawatirkan akan banyak penetapan hukum Islam berdasarkan kepada kepentingan hawa nafsu.
Ketiga, bagi golongan ini, hukum islam telah lengkap dan sempurna, dengan menjadikan  Maslahah Mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, berarti umat Islam tidak mengakui prinsip kelengkapan dan kesempurnaan hukum Islam. Artinya hukum Islam belum lengkap dan sempurna, masih ada yang kurang.
Keempat, memandang  Maslahah Mursalah sebagai hujjah akan membawa terjadinya perbedaan hukum Islam terhadap masalah yang sama (disparitas) disebabkan perbedaan kondisi dan situasi. Dengan demikian akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan fleksibelitas hukum Islam.
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima  Maslahah Mursalah sebagai dasar menetapkan hukum Islam diatas, dapat disanggah dengan beberapa alasan:
Pertama, dengan memandang  Maslahah Mursalah sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan penetapan hukuman Islam kepada sesuatu yang meragukan, sebab  Maslahah Mursalah tersebut  harus sesuai dengan tujuan syariat dan dilakukan dengan penuh pertimbangan.
Kedua, tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui metode Istishlah atau  Maslahah Mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu , karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah,  Maslahah Mursalah harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu (bahasan diatas). Jadi tidak asal maslahat. Persyaratan inilah yang akan mengendalikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam menetapkan hukum (Islam) berdasarkan kepada maslahat.
Ketiga, Islam memang telah lengkap dan sempurna, tetapi dimaksud dengan lengkap dan sempurna itu adalah pokok-pokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Jadi tidak berarti semua masalah ada hukumnya. Ini terbukti banyak sekali masalah-masalah baru yang belum disinggung secara langsung hukumnya oleh al-Qur’an dan As-Sunnah, tetapi baru diketahui setelah digali melalui ijitihad.
Keempat, tidak benar kalau memandang  Maslahah Mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya dengan menggunakan metode  Maslahah Mursalah dalam menetapkan hukum, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexsibel) hukum Islam dapat dibuktikan.

Jika kita memperhatikan produk-produk hukum para Ulama saat ini , maka akan didapatkan bahwa produk-produk hukum tersebut banyak dilandasi pertimbangan Maslahah Mursalah , seperti :
1.    fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, misalnya, fatwa tentang keharusan “Sertifikat Halal” bagi produk makanan , minuman dan kosmetik. Majelis Ulama Indonesia melalui lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetik (LP-POM MUI) berupaya melakukan penelitian terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yang diproduksi oleh suatu pabrik untuk dipasarkan . Hal yang seperti ini tidak pernah ada teks Nash yang menyinggungnya secara langsung, namun dilihat dari ruh syariat sangat baik sekali dan hal ini merupakan langkah positif dalam melindungi umat manusia ( khususnya umat islam ) dari makanan , minuman obat-obatan serta kosmetika yang tidak halal untuk dikonsumsi,  .
2.    Begitu pula halnya dengan bunga Bank, tidak disebutkan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Mayoritas ulama menetapkan bunga Bank itu haram untuk mengqiyaskan kepada riba karena menurut mereka unsur tambahan yang menjadi illat haramnya riba juga terdapat pada bunga Bank. Dalam kehidupan modern ini , Bank sudah merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan masyarakat , Bank dengan segala konsesuensinya telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern yang tidak mungkin dipisahkan lagi. Praktek perbankan sudah menjadi sarana tolong menolong sesama umat manusia , karena hampuir semua masyarakat modern saat ini berkepentingan dengan Bank, baik itu menabung, meminjam uang, membayar tagihan listrik, telepon, uang kuliah, transfer uang , bahkan menjadi penyalur dana bantuan bagi masyarakat yang terkena musibah, baik individu maupun sosial. Dan syariat sangat mengutamakan pemeliharaan harta kekayaan umat sebagai salah satu dari lima hal pokok yang sangat dipelihara oleh syariat. Bunga Bank bermaksud dalam hal ini sebagai ganti rugi atas kurs Rupiah yang selalu turun tiap tahunnya,  Dalam keadaan demikian , Fuqaha meninggalkan hukum yang dihasilkan oleh Qiyas dan menetapkan hukum lain dengan menggunakan metode Maslahah Mursalah. Praktek perbankan  malahan menjadi sarana untuk saling tolong – menolong sesama manusia  dimana hal ini sangat sesuai dengan Maqashi Syariah Ammah.
3.    Kesaksian anak-anak (yang belum baligh), atas dasar kemaslahatan. Kesaksian anak-anak dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam suatu perkara, walaupun tidak ada dalam ketetapan syara’. As-Syari’ hanya mengatakan bahwa kesaksian yang sah adalah berasal dari orang dewasa. Banyaknya kasus penganiayaan   dikalangan anak-anak , yang sulit mencari persaksian orang dewasa , maka dalam hal ini persaksian anak-anak dapat menjadi bahan pertimbangan..
Bila diperhatikan produk-produk yang dihasilkan oleh para sahabat , tabi’in dan para Ulama itu semuanya adalah merupakan hasil Ijtihad dengan pertimbangan Maslahah Mursalah meskipun mereka tidak menggunakan istilah tersebut.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.    Maslahah itu terbagi tiga yaitu: yang dibenarkan oleh syara’, ditolak dan yang diperselisihkan. Ulama telah berkonsensus,  maslahah kategori pertama diterima sebagai hujjah dan kategori kedua di tolak sebagai hujjah. Sedangkan maslahah kategori ketiga di perselisikan karena tidak ada dalil yang membenarkan maupun melarangnya, dan inilah yang menjadi kajian dari  Maslahah Mursalah atau Istishlah.
2.    Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui 3 syarat ,versi Imam Malik sebagai berikut:
a)    Kesesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil dengan tujuan –tujuan syariat .
b)    Dapat diterima kaum Rasionalis
c)    Penggunaan dalil ini demi menghilangkan kesulitan , yang jika tidak diambil maslahat ini maka manusia akan mengalami kesulitan.
Kehujjahan Maslahah Mursalah versi Maliky
a)    Praktek para Sahabat yang telah menggunakan Maslahah Mursalah
b)    Adanya sinkronisasi antara Maqashi As-Syari’ dengan Maslahah Mursalah
c)    Maslahat menjadi keharusan bagi suatu kasus yang jika tidak dijalankan akan membawa kesulitan dan kesempitan.
3.    Sekelompok umat islam menolak  Maslahah Mursalah sebagai hujjah dengan alasan: a) menerima Marsalah Mursalah kategori ketiga sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum islam kepada sesuatu yang meragukan, dan ini menodai kesucian hukum Islam. b) Penetapannya tidak berdasarkan kepada nass, tetapi hanya mengikuti keinginan hawa nafsu dengan dalih maslahat. Dengan demikian menyalahi prinsip Islam yang sudah lengkap dengan sempurna.    Pendapat diatas dapat disanggah dengan beberapa alasan:  a)  Maslahah Mursalah sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan petetapan hukum Islam kepada sesuatu yang di ragukan sebab maslahah tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan. Tidak benar kalau penetapan hukum islam melalui Maslahah Mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, Maslahah Mursalah harus sempurna pokok ajaran dan prinsip hukumnya.Tidak benar memandang  Maslahah Mursalah sebagai hujjah akan menafi’kan prinsip universalitas dan keluwesan hukum Islam ,tetapi yang terjadi justru sebaliknya, dengan menggunakan metode  Maslahah Mursalah dalam menetapkan hukum Islam, prinsip universalitas ,keluwasan dan  flexibilitas hukum Islam dapat dibuktikan.
B.    Saran
Untuk membuka wawasan lebih luas lagi dianjurkan untuk memperkaya wawasan dengan membaca. Kritik dan saran selalu dinantikan oleh kami selaku penulis agar dapat menghasilkan karya yang lebih baik untuk ke depannya, Insya Allah.






DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahnya. Penerjemah : Prof. Hasbi Ash-Shiddiqi, dkk. 1992.Semarang : PT.Tanjung Mas Inti
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan .1966. Kamus Besar Bahasa Indonesia cet ke-2.Jakarta : Balai Pustaka.
Hallag ,Wael B. .2000. A History of Islamic Legal Theories, Alih Bahasa E.Kusnadiningrat. Jakarta: Rajawali Press.
Khalaf, Abdul Wahab .2003. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam.Jakarta :Rajawali Press.
Mas’ud ,Muhammad Kholil  .1977. Islamic Legal Philosophy :A Study of Abu Ishaq Al-Shatibi’s Life and Thought .Pakistan: Islamic Research Institute.
Muardi ,Chatib .1994. Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Ijtihad Mengembangkan Hukum yang Relevan dengan Kebutuhan Masa Kini, (Disertasi , Pascasarjana IAIN Jakarta)Pdf.
Mughniyah ,Muhammad Jawad, (1999) ,Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i,  Hanbali, penerjemah: Masykur A.B., Afif Muhammad, Idruss Al-Kaff,cet. ke-4, Jakarta: Lentera. 
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Progresif.
Rahmat, Syafe’i. 2007. Ilmu Ushul Fiqih, Cet. III; Bandung: Pustaka Setia
Romli SA, M.Ag, 1999. Muqaranah Mazahib fil Ushul , Cet I .  Jakarta: Gaya Media Pratama.
Suratmaputra , Ahmad Munif .2002. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali ; Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam.Jakarta: Pustaka Firdaus.
Syarifuddin , Amir. 1999. Ushul Fiqih Jilid 2 .Cet.I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Zahrah , Muhammad Abu Prof. 2013. Ushul Fiqih .cet ke-17. Jakarta: Pustaka Firdaus
                                                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar